User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bfbb56bee68d99affaa64f189045d5f2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.531/1999

                        TENTANG

        BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH 
                  (PENYEMPURNAAN SE-20/PJ.51/1997)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa krisis ekonomi telah mengakibatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 
tidak berjalan lancar dan mendorong terjadinya penjualan rumah (RS/RSS) secara tunai atau melalui cicilan 
bertahap yang disediakan oleh pengembang. Untuk mengurangi beban konsumen yang merupakan 
masyarakat golongan kecil/menengah, maka dirasa perlu untuk mempertimbangkan kembali pengenaan PPN 
atas penyerahan rumah murah secara tunai. Berdasarkan hal itu, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Rumah type BTN/KPR 70 ke bawah yang penyerahannya melalui penjualan secara tunai atau melalui 
    cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, dapat digolongkan ke dalam rumah murah 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 
    9 Mei 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 
    204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998.

2.  Atas penyerahan rumah murah sebagaimana disebut pada butir 1 di atas, Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Semua ketentuan mengenai batasan rumah murah yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997, selama tidak bertentangan dengan 
    ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan masih berlaku.

    Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/bfbb56bee68d99affaa64f189045d5f2.txt · Last modified: (external edit)