User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bf8dd8c68d02e161c28dc9ea139d4784
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 239/PJ.53/1995

                            TENTANG

                PERMOHONAN PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Desember 1994 perihal Permohonan Restitusi 
Bea Meterai Lunas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permohonan Saudara untuk mengalihkan saham kolektif sebanyak 10.840 lembar yang dicetak 
    dengan Surat Ijin Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-130351/PJ.533/1993 tanggal 11 Maret 1993 
    sehubungan dengan peningkatan modal dasar PT. XYZ dari Rp. 30.000.000.000,- menjadi 
    Rp. 150.000.000.000,- yang telah disetujui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik 
    Indonesia Nomor : 02-14207.HT.01.04.TH.93 sehingga membawa dampak pada perubahan blanko 
    surat saham kolektif, pada prinsipnya dapat diterima.

2.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum digunakan dapat diperhitungkan dengan pembayaran 
    tanda lunas Bea Meterai saham kolektif atas nama PT. ABC yang akan dicetak dengan saham kolektif 
    yang baru sejumlah 10.840 lembar sesuai dengan Berita Acara Penelitian Nomor :  XXX tanggal 
    20 Januari 1995 (terlampir) dapat disetujui.

3.  Sebelum Saudara mengajukan pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas saham 
    kolektif tersebut, diminta agar sisa blanko saham kolektif sebagaimana yang disebutkan dalam Berita 
    Acara Penelitian sebelumnya harus dimusnahkan terlebih dahulu dengan disaksikan oleh Pejabat dari 
    Direktorat Jenderal Pajak.

    Pemusnahan tersebut dilakukan dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan oleh Pejabat dari 
    Direktur Jenderal Pajak yang berisi antara lain hari, tanggal dan tempat pemusnahan dilakukan serta 
    saksi-saksi.

4.  Segala biaya yang timbul dari pemusnahan Blanko saham kolektif tersebut menjadi beban PT. ABC.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bf8dd8c68d02e161c28dc9ea139d4784.txt · Last modified: by 127.0.0.1