peraturan:0tkbpera:bf8af7399db538a24dd5e9ce48e562d2
Yth. Pimpinan PT ABC
di
Jakarta
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx Tanggal 12 April 2007 hal sebagaimana
tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, Saudara
menanyakan apakah jasa internet sudah tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh
Pasal 23 mengingat tidak dicantumkannya jasa internet pada jenis usaha jasa lainnya
pada peraturan baru tersebut.
2. Ketentuan yang terkait:
a. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas penghasilan
tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan
atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa
Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain:
1) Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta selain imbalan jasa yang
dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong Pajak kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
2) Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong
pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi,
dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali yang telah dipotong PPh Pasal
21.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 70/PJ/2007 jasa internet tidak
tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala Kantor,
ttd,
Arinda Hutabarat
NIP 060045136
peraturan/0tkbpera/bf8af7399db538a24dd5e9ce48e562d2.txt · Last modified: by 127.0.0.1