peraturan:0tkbpera:bf8229696f7a3bb4700cfddef19fa23f
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1989
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI, DAN
PANAS BUMI BAGI PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1988, atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas
bumi, bagi para kontraktor terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa dalam rangka lebih merangsang iklim investasi di bidang minyak, gas bumi, dan panas bumi,
dipandang perlu memberikan kemudahan berupa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
yang terhutang atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pemboran di bidang minyak, gas
bumi, dan panas bumi bagi para kontraktor yang belum berproduksi;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
3. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Jasa Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena
Pajak Di samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI, DAN
PANAS BUMI BAGI PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI
Pasal 1
Atas penyerahan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, kepada kontraktor
Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi dan Kontraktor Kontrak Operasi Bersama di bidang panas
bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terhitung sejak
tanggal 1 April 1989 sampai dengan saat mulai berproduksi.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri keuangan.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
peraturan/0tkbpera/bf8229696f7a3bb4700cfddef19fa23f.txt · Last modified: by 127.0.0.1