peraturan:0tkbpera:bf764716fe1a58cb07f8a377ec25c16d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1268/PJ.52/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPn BM ATAS IMPOR COOLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dapat diketahui bahwa hasil rapat tanggal 17 April 1996 Tim Teknis
Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor telah mengusulkan atas impor cooling unit susu (peralatan
pendingin susu) yang dilakukan oleh PT. XYZ yang saat ini masuk dalam kelompok HS.8418.61.000
(kelompok lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya dikenakan Bea Masuk 15%
dan PPn BM 20%) untuk dikelompokkan dalam kelompok HS.8434.20.000 (kelompok mesin perah
susu dan mesin pabrik susu) agar Bea Masuknya 0% dan tidak dikenakan PPn BM dengan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. PT. XYZ adalah industri pengolahan susu yang membina 43 Koperasi susu di Jawa Timur
dengan sekitar 22.000 peternak sapi perah dengan produksi 11 juta liter per bulan.
b. Untuk menampung susu segar tersebut koperasi membutuhkan 6 unit alat pendingin (cooling
unit). PT. XYZ sebagai pelaksana impor mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk
dan PPn BM dengan alasan sebagai berikut :
- Cooling unit sangat penting bagi koperasi-koperasi untuk menjaga mutu susu
sebelum diserahkan ke PT. XYZ.
- Cooling unit termasuk dalam HS.8418.61.000 dengan tarip Bea Masuk 15% dan
PPn BM 20%, sangat memberatkan koperasi.
- Cooling unit tersebut akan menjadi milik koperasi, sedangkan PT. XYZ hanya sebagai
pelaksana impor.
4. Dalam rapat Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor yang juga dihadiri oleh undangan dari
Direktorat Jenderal Pajak, terhadap impor cooling unit (peralatan pendingin susu) yang dilakukan oleh
PT. XYZ yang saat ini masuk dalam kelompok HS.8418.61.000 (kelompok lemari es, freezer dan
pesawat pendingin dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya dikenakan Bea Masuk 15% dan
PPn BM 20%, diusulkan untuk dikelompokkan dalam kelompok HS.8434.20.000 (kelompok mesin
perah susu dan mesin pabrik susu) agar Bea Masuknya 0% dan tidak dikenakan PPn BM.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa sesuai dengan rapat tanggal 3 April 1996, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai menegaskan bahwa pengelompokan cooling unit ke dalam kelompok HS.8434.20.000 tidak
dapat dilaksanakan, sehingga untuk permohonan pembebasan Bea Masuk atas impor cooling unit oleh PT. XYZ
Indonesia tidak dapat dikabulkan.
Dengan demikian PPn BM-nya juga belum dapat dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bf764716fe1a58cb07f8a377ec25c16d.txt · Last modified: by 127.0.0.1