peraturan:0tkbpera:bf62768ca46b6c3b5bea9515d1a1fc45
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189/KMK.017/1999
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR
KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta
menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya
tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang
Ekspor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.01/1998;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran dan
Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK
EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.
Pasal 1
Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana
dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana
ditetapkan dalam kolom 4.
Pasal 2
(1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan barang x Kurs.
(2) Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
(3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE
yang baru.
(4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara
berkala.
Pasal 3
Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.017/1998.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.01/1999 tanggal 29 Januari
1999 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/bf62768ca46b6c3b5bea9515d1a1fc45.txt · Last modified: by 127.0.0.1