peraturan:0tkbpera:bf5d232e6c54a84b97769a91adb1642f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 626/PJ.332/2002
TENTANG
TINDAK LANJUT PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SURAT KEPUTUSAN
YANG TELAH MENDAPAT KEPUTUSAN DARI BPSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor ............tanggal 23 April 2002 dan Nomor ...........tanggal 18 Juli
2002 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Surat tersebut dikemukakan bahwa berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali Wajib
Pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah mendapat Putusan Banding dari
BPSP dan diajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 diatur bahwa putusan Badan
Peyelesaian dan Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi
keputusan Pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
Apabila telah diputus oleh BPDP apakah Wajib Pajak masih dapat mengajukan Peninjauan
Kembali atas Putusan BPSP kepada Direktur Jenderal Pajak?
b. Apabia permohonan tersebut dapat diproses kewenangan siapa untuk memutuskan hal
tersebut, mengingat dalam peraturan yang mengatur pelimpahan wewenang tidak mengatur
tentang permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan BPSP.
c. Apabila permohonan tersebut dapat diproses, apa produk hukum dari keputusan yang akan
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dasar hukum yang dijadiakan acuan, serta jangka
waktu penyelesaiannya?
d. Apabila permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut apakah dibenarkan dijawab
dengan surat biasa?
e. Apabila permohonan tersebut dapat/tidak dapat diproses lebih lanjut apakah diperlukan uraian
pemandangan seperti memutuskan permasalahan terdahulu sebelum dilakukan banding oleh
Wajib Pajak?
2. Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurngkan atau membatalkan ketetapan pajak
yang tidak benar.
3. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain
dalam :
a. Pasal 77 ayat (3) diatur bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
b. Pasal 86 diatur bahwa putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak
memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan
mengatur lain.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain
dalam :
a. Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
tidak benar.
b. Pasal 3 antara lain diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas
pemohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12
(dua bela) bulan sejak tanggal permohonan diterima dan apabila jangka waktu telah lewat,
Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan
tersebut dianggap diterima.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan
Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Pemohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima
antara lain dalam :
a. Pasal 1 angka 1 diatur bahwa Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak atas permohonan banding Wajib Pajak yang isi putusannya bahwa permohonan banding
Wajib Pajak yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal antaraÂÂÂ
lain Wajib Pajak belum melunasi pajak yang terutang menurut Keputusan Keberatan.
b. Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa penyelesaian permohonan peninjauan kembaliyang diajukan
oleh Wajib Pajak terhadap putusan banding ditangani oleh direktorat teknis sesuai dengan
jenis pajaknya.
6. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002 tentang Pencabutan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan
Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima
diatur bahwa permohonan peninjauan kembali atas Keputusan Keberatan yang permohonan
bandingnya tidak dapat diterima berdasarkan Putusan Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak
karena tidak memenuhi persyaratan formal, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum
tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan sebagai berikut :
a. Sebelum berlakunya Keputusan Deriktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002, dalam hal
permohonan banding Wajib Pajak tidak dapat diterima oleh BPSP karena tidak memenuhi
persyaratan formal, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali
kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 268/PJ./2001.
b. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tersebut, atas
permohonan Wajib Pajak diproses oleh Direktorat Teknis sesuai dengan jenis pajaknya, akan
tetapi kewenangan untuk memutuskan tetap merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak.
c. Perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan uraian diatas maka berkaitan dengan Putusan BPSP
selain yang memutuskan "permohonan banding tidak dapat diterima" karena tidak memenuhi
persyaratan formal, tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali kepada Direktur Jenderal
Pajak.
d. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002 maka
peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 268/PJ./2001 tersebut diatas, dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli
2002.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
ÂÂÂ
ÂÂÂ
ÂÂÂ
Direktur Jenderal ,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Direktur Pajak Penghasilan;
2. Direktur PPN dan PTLL;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/bf5d232e6c54a84b97769a91adb1642f.txt · Last modified: by 127.0.0.1