peraturan:0tkbpera:bf56a1b37b94243486b2034f8479c475
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2173/PJ.51/1994
TENTANG
PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari para Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) mengenai pengenaan
PPn BM atas impor kendaraan jenis sedan dalam keadaan CKD, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Sesuai dengan Ketentuan Umum Menginterprestasi Nomenklatur BTBMI 1994, atas barang yang
diimpor dalam bentuk tidak terpasang atau tidak lengkap (CKD), apabila keseluruhan barang telah
memiliki sifat hakiki dari barang jadinya, secara teknis barang tersebut diklasifikasikan sebagai barang
jadi (built up), sehingga dalam BTBMI 1994 pos tarif kendaraan jenis sedan (built up) dapat disamakan
dengan CKD sedan.
2. Sesuai dengan ketentuan di atas, maka atas impor CKD sedan terutang PPn BM dengan tarif 35%.
Oleh karena CKD sedan yang selanjutnya dirakit menjadi mobil sedan atas penyerahan di dalam
negerinya juga terutang PPn BM, maka agar pengenaan PPn BM kendaraan bermotor jenis sedan tidak
terjadi dua kali, kami berpendapat bahwa impor CKD sedan seyogyanya tidak terutang PPn BM.
3. Dalam rangka kesamaan pendapat mengenai pengenaan PPn BM atas impor CKD jenis sedan, maka
kami mohon pendapat Saudara, dan jawaban Saudara dapat kami terima dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bf56a1b37b94243486b2034f8479c475.txt · Last modified: (external edit)