peraturan:0tkbpera:bf4d73f316737b26f1e860da0ea63ec8
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 570/KMK.01/1997

                        TENTANG 

    KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA 
     DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengamanan kebijaksanaan pemerintah untuk mencapai tujuan nasional di 
    bidang fiskal maka usaha-usaha kegiatan pemberantasan tindak pidana kepabeanan dan cukai untuk 
    mengamankan penerimaan negara perlu ditingkatkan;
b.  bahwa untuk menunjang usaha-usaha kegiatan tersebut pada huruf a perlu adanya ketentuan yang 
    jelas mengenai pemberian uang ganjaran kepada mereka yang telah memberikan jasa dalam 
    penyelesaian tindak pidana dan pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai;
c.  bahwa ketentuan-ketentuan mengenai pemberian uang ganjaran yang selama ini berlaku perlu 
    disempurnakan lagi, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan baru;

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteits Wet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 70, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 71, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
4.  Reglement Voor Administratief Beheer (Stbl. 1933 Nomor 381);
5.  Vendu Reglement (Stbl. 1933 Nomor 381);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN 
KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN 
ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI.


                        Pasal 1

Kepada mereka yang telah memberikan jasa didalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran dalam 
ketentuan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
1995 tentang Cukai dapat diberikan uang ganjaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada informan dan atau pelapor untuk 
    petunjuk atau bantuan nyata yang diberikan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku 
    tindak pidana Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.

2.  50 (lima puluh) persen dari jumlah hasil penjualan di muka umum dari barang-barang yang dirampas 
    berdasarkan putusan hakim atau barang-barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak 
    dikenal, dengan ketentuan:
    a.  30 (tiga puluh) persen kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan;
    b.  12,5 (dua belas koma lima) persen kepada mereka yang menyidik hingga berkas perkara 
        dapat diajukan ke pengadilan atau yang menyelesaikan perkara, dan;
    c.  7,5 (tujuh koma lima) persen kepada Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 
        dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan Penyeludupan.

3.  50 (lima puluh) persen dari jumlah denda administrasi dengan ketentuan:
    a.  25 (dua puluh lima) persen untuk penemu/penangkap pelanggaran;
    b.  15 (lima belas) persen untuk Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola 
        Direktur Pencegahan dan Penyidikan Penyelundupan;
    c.  5 (lima) persen untuk Kantor Wilayah;
    d.  5 (lima) persen untuk Kantor Inspeksi.

4.  Ganjaran terhadap pihak yang telah memberikan jasa didalam penyelesaian pelanggaran yang 
    dikenakan denda administrasi, dapat diberikan apabila terhadap pengenaan denda administrasi 
    dimaksud tidak diajukan keberatan/banding, atau dalam hal diajukan keberatan/banding telah 
    terdapat keputusan yang final dan tetap.


                        Pasal 2

(1) Menteri Keuangan dapat memberikan uang ganjaran sebesar 30 (tiga puluh) persen dari nilai yang 
    ditetapkan Menteri Keuangan dengan batas maksimum Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 
    dalam hal barang yang dirampas untuk negara diberikan tujuan lain atau dimusnahkan dengan 
    ketentuan sebagai berikut:
    a.  15 (lima belas) persen kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan; dan
    b.  15 (lima belas) persen kepada mereka yang secara nyata menyidik dan menyelesaikan 
        perkara hingga berkas perkara dapat diajukan ke persidangan pengadilan.

(2) Pembayaran uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas instruksi Menteri 
    Keuangan.


                        Pasal 3

Permohonan uang ganjaran dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini diajukan kepada Menteri 
Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai setempat dengan disertai lampiran:

1.  Dalam hal barang rampasan atau barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak 
    dikenal, dijual di muka umum:
    a.  Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau 
        tindak pidana yang tertangkap;
    b.  Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Keputusan 
        Menteri Keuangan tentang penjualan barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya 
        tidak dikenal;
    c.  1.  Tembusan bukti penyetoran hasil penjualan di muka umum ke Kas Negara (Surat 
            Setoran Bukan Pajak/SSBP) yang telah dibubuhi tanda Kas Register; atau
        2.  Rekaman/fotokopi bukti penyetoran hasil penjualan di muka umum ke Kas Negara 
            (Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP) yang telah dibubuhi tanda Kas Register yang 
            telah ditandasahkan oleh Kantor Kas Negara setempat;
    d.  Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran;
    e.  Jumlah uang ganjaran yang dimohon; dan
    f.  Tembusan Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara.

2.  Dalam hal barang rampasan diberi tujuan lain atau dimusnahkan:
    a.  Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau 
        tindak pidana yang tertangkap;
    b.  Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
    c.  Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran; dan
    d.  Salinan Ketetapan Menteri Keuangan mengenai nilai/harga barang-barang yang dirampas 
        negara untuk diberikan tujuan lain atau dimusnahkan.

3.  Dalam hal dikenakan sanksi administrasi:
    a.  Tembusan/fotokopi Surat Penetapan Sanksi Administrasi dan/atau Nota Pembetulan yang 
        ditandasahkan oleh Kepala Kantor;
    b.  1.  Tembusan bukti penyetoran sanksi administrasi ke Kas Negara (Surat Setoran Bea 
            dan Cukai/SSBC) yang telah dibubuhi tanda Kas Register; atau
        2.  Rekaman/fotokopi bukti penyetoran sanksi administrasi ke Kas Negara (Surat 
            Setoran Bea dan Cukai/SSBC) yang telah dibubuhi tanda Kas Register yang telah 
            ditandasahkan oleh Kantor Kas Negara setempat; dan
    c.  Jumlah uang ganjaran yang dimohon.


                        Pasal 4

Permohonan uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat dikabulkan bilamana perkara 
yang memberi alasan untuk meminta uang ganjaran itu selesai dan semua uang denda serta uang hasil 
penjualan di muka umum barang-barang rampasan sehubungan dengan perkara itu, telah disetorkan 
seluruhnya ke Kas Negara.


                        Pasal 5

Pelanggaran Wilayah Perairan Republik Indonesia oleh kapal-kapal asing dalam usaha melakukan pencurian 
ikan/hasil laut lainnya untuk diangkut keluar negeri dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap peraturan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan 
Nomor : KEP-038/MEKKU/VI/1967 jo. Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan Nomor : 
KEP-038A/MEKKU/VI/1967 dan kepada yang berjasa dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran tersebut 
dapat diberikan uang ganjaran seperti yang diatur dalam Keputusan ini.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku:
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 268/KMK.01/1982 tanggal 22 April 1982 tentang Ketentuan 
    Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak 
    Pidana Penyelundupan.
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 390/KMK.01/1988 tanggal 5 April 1988 tentang Ketentuan 
    Pemberian Uang Ganjaran/Premi Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Mengungkap 
    Dan Menyelesaikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/bf4d73f316737b26f1e860da0ea63ec8.txt · Last modified: (external edit)