peraturan:0tkbpera:bf40d1cbb2ba9fdad19821fc140fa50c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 143/PJ.43/2003
TENTANG
USULAN PENINJAUAN ULANG UU/PPh PASAL 21 ATAS UPAH (BATAS PTKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2003 perihal seperti pada pokok surat
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara mengajukan usulan peninjauan ulang UU/PPh Pasal 21 atas batas PTKP bagi pekerja yang
berpenghasilan di atas UMK.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai
dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota diatur antara lain
bahwa:
a. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja
dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak
tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan
tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas
penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/
Kota setelah dikurangi dengan PTKP;
c. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dikurangi dengan
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir b di
atas;
d. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.03/2002 dinyatakan tidak berlaku.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian, Mingguan Serta Pegawai Tidak tetap Lainnya
Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan yang mengatur antara lain:
a. Batas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian,
mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya adalah sebesar sepersepuluh Upah Minimum
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
b. Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka PTKP yang semula
sebesar Rp. 24.000,- sehari atau Rp. 240.000,- sebulan bagi pegawai harian, mingguan serta
pegawai tidak tetap lainnya dinaikkan menjadi sebesar sepersepuluh Upah Minimum Propinsi
atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, sebagai contoh, jika UMP DKI Jakarta
pada tahun 2003 sebesar Rp.631.554,- maka batas penghasilan tidak dikenakan pemotongan
Pajak bagi pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya sebesar Rp. 63.155,-
(sepersepuluh dari Rp. 631.554,-) yang berarti naik lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan
dengan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 serta Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003, maka pekerja telah mendapatkan fasilitas perpajakan
berupa batas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak yang menjadi lebih besar dan
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah. Sehingga diharapkan daya beli pekerja akan
meningkat dan take home pay yang diterima pekerja menjadi lebih besar.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/bf40d1cbb2ba9fdad19821fc140fa50c.txt · Last modified: by 127.0.0.1