User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bf38bc61db12651d4c95b9dd9f4691ae
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                          NOMOR KEP - 171/BC/2003

                              TENTANG

          PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI DOKUMEN PABEAN DAN CUKAI
             PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan 
    Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen
    pabean dan cukai untuk menganalisa dan mengevaluasi pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan
    dan cukai serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.  bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efetivitas pengawasan perlu penyederhanaan tahap verifikasi
    dokumen dengan tetap menjamin keamanan keuangan negara; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai pada Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen Keuangan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI DOKUMEN 
PABEAN DAN CUKAI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


                        BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
1.  Verifikasi dokumen adalah kegiatan penelitian ulang dokumen pabean dan cukai oleh Kepala Kantor
    Wilayah dalam rangka menganalisis dan mengevaluasi pemenuhan ketentuan di bidang Kepabeanan
    dan Cukai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2.  Dokumen Pabean adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkap pabeannya
    dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkap pabeannya;
3.  Dokumen Cukai adalah dokumen yang berkaitan dengan pembuatan, pemasukan, pengeluaran, 
    pengangkutan, pemusnahan/perusakan Barang Kena Cukai (BKC) dan pita cukai;
4.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
7.  Pegawai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Managemen Resiko adalah serangkaian upaya sistematis, terpadu dan menyeluruh dengan menerapkan
    prosedur tertentu guna mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mengkomunikasikan resiko-
    resiko yang mungkin terjadi.


                        Pasal 2

Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) bertujuan :
a.  untuk menilai pemenuhan ketentuan yang berlaku dibidang kepabeanan dan cukai dan ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku;
b.  untuk menilai kinerja importir,eksportir, dan pengusaha BKC;
c.  untuk menilai kinerja pegawai yang terlibat pada sistem pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai;
d.  untuk menyiapkan bahan penyusunan Daftar Rencana Obyek Audit (DROA) dan pelaksanaan Audit 
    Insendital.


                        BAB II
                PENENTUAN OBYEK VERIFIKASI DOKUMEN

                        Pasal 3

(1) Verifikasi dokumen dilakukan secara selektif dengan jumlah minimal 10% (persen) atau minimal 2500
    dokumen dari masing-masing jumlah dokumen pabean dan cukai yang diajukan oleh importir, 
    eksportir, atau pengusaha BKC dalam periode 1 (satu) bulan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Kepala Seksi Dokumen Kepabeanan
    dan Cukai pada Bidang Verifikasi atau Kepala Seksi Verifikasi Impor dan Kepala Seksi Verifikasi Ekspor
    dan Cukai pada Bidang Verifikasi dan Audit Kantor Wilayah dengan cara menganalisis data soft copy
    yang terdapat pada komputer dan/atau dokumen yang bertalian dengan kegiatan kepabeanan dan
    cukai dengan menggunakan manajemen resiko.
(3) Manajemen resiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan indikator resiko yang
    meliputi :
    a.  Profil Importir, Eksportir, dan Pengusaha BKC,
    b.  Profil Komoditi,
    c.  Profil Negara Pemasok,
    d.  Profil Negara Muat,
    e.  Profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
    f.  Pemberitahuan nilai pabean, harga barang ekspor, harga BKC,
    g.  Ketentuan Larangan dan Pembatasan,
    h.  Data lainnya yang berdasarkan analisis mengandung indikator resiko tinggi.


                        Pasal 4

Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Bidang Verifikasi
atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit untuk dilakukan verifikasi dokumen dengan menggunkan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderan ini.


                        BAB III
                    VERIFIKASI DOKUMEN

                        Pasal 5

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan verifikasi dokumen, Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang
    Verifikasi dan Audit atas nama Kepala Kantor Wilayah melakukan permintaan dokumen kepada
    Kepala Kantor Pabean terkait dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    II Keputusan Direktur Jenderal ini.
(2) Kepala Kantor Pabean wajib menyerahkan dokumen yang diminta dan bertanggung jawab atas tertib
    pelaksanaan pengiriman serta kebenaran jumlah dokumen pabean dan cukai kepada Kepala Bidang
    Verifikasi atau Kepala Badan Verifikasi dan Audit Kantor Wilayah.


                        Pasal 6

Bidang Verikasi atau Bidang Verifikasi dan Audit melakukan verifikasi dokumen yang meliputi :
(1) PIB dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :
    a.  Kelengkapan dan kebenaran pengisian PIB;
    b.  Kelengkapan dokumen pelengkap pabean;
    c.  Validitas dokumen pelengkap pabean;
    d.  Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang impor;
    e.  Pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan;
    f.  Kebenaran Nilai Dasar untuk Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
    g.  Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang;
    h.  Kebenaran pemberitahuan Klasifikasi Barang dan pembebanan;
    i.  Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean;
    j.  Kebenaran perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
    k.  Efektivitas Laporan Pemeriksaan Fisik Barang;
    l.  Efektivitas hasil pemeriksaan Hi-co Scan;
    m.  Kebenaran Penggunaan Metoda dan Penetapan Nilai Pabean;
    n.  Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
    o.  Kebenaran Penggunaan Metoda dan Penetapan Nilai Pabean;
    p.  Efektivitas Penunjukkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dan Pejabat 
        Fungsional Pemeriksa Barang (PFPB);
    q.  Efektivitas Nota Intelijen.
(2) PEB dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :
    a.  Kelengkapan dan kebenaran pengisian PEB;
    b.  Kelengkapan dokumen pelengkap pabean;
    c.  Validitas dokumen pelengkap pabean;
    d.  Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang ekspor;
    e.  Pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan;
    f.  Kebenaran  pemberitahuan jumlah dan jenis barang;
    g.  Kebenaran pemberitahuan Klasifikasi Barang dan pembebanan;
    h.  Kebenaran pemberitahuan harga patokan ekspor untuk perhitungan pajak ekspor;
    i.  Kebenaran perhitungan pajak ekspor;
    j.  Efektivitas Laporan Pemeriksaan Fisik Barang;
    k.  Efektivitas Penunjukkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang.
(3) Dokumen Cukai dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :
    a.  Kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen Cukai;
    b.  Kelengkapan dokumen pelengkap cukai;
    c.  Validitas dokumen pelengkap cukai;
    d.  Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang cukai;
    e.  Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis BKC;
    f.  Kebenaran pemberitahuan tarif cukai;
    g.  Kebenaran pemberitahuan harga BKC;
    h.  Kebenaran perhitungan pungutan cukai;
    i.  Penyelesaian pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC;
    j.  Penyelesaian hutang cukai;
    k.  Catatan hasil pemeriksaan pemasukan, pengeluaran, dan catatan pengadministrasian 
        Bendaharawan BKC;
    l.  Kebenaran jumlah etil alkohol yang dirusak dan jumlah spriritus bakar yang dihasilkan;
    m.  Hasil Pemeriksaan, Pengawasan Pemusnahan/Perusakan BKC dan/atau pita cukai.


                        Pasal 7

(1) Hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam Nota Hasil
    Verifikasi Dokumen (NHVD) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    III,IV, dan V Keputusan Direktur Jenderal ini.
(2) NHVD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan pada dokumen pabean atau cukai.


                        Pasal 8

(1) Berdasarkan NHVD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 selanjutnya dilakukan analisis dan evaluasi
    untuk setiap importir, eksportir, pengusaha BKC, dan pegawai yang menangani untuk periode minimal
    satu bulan.
(2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    a.  Temuan kekurangan dan atau kelebihan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor,
        pajak ekspor, dan cukai;
    b.  Kinerja importir, eksportirm dan pengusaha BKC;
    c.  Kinerja pegawai.
(3) Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Nota Hasil Analisis
    Verifikasi Dokumen (NHAVD) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI 
    Keputusan Direktur Jenderal ini.
(4) NHAVD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan rekapitulasi temuan menggunakan
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan X Keputusan Direktur Jenderal ini.


                        BAB IV
                    VERIFIKASI DOKUMEN

                        Pasal 9

(1) Berdasarkan NHAVD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala Bidang Verifikasi 
    membuat rekomendasi kepada Kepala Bidang Audit dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
    untuk dilakukan audit di bidang kepabeanan dan cukai terdapat :
    a.  temuan yang mengakibatkan kekurangan dan atau kelebihan pembayaran bea masuk, pajak
        dalam rangka impor, pajak ekspor, dan pungutan cukai; dan/atau
    b.  temuan adanya indikasi pemberitahuan nilai pabean tidak wajar, dan/atau
    c.  temuan adanya indikasi pemberitahuan pajak ekspor tidak benar, dan/atau
    d.  temuan adanya indikasi dokumen pelengkap pabean dan cukai yang tidak valid, dan/atau
    e.  temuan adanya indikasi tidak terpenuhinya ketentuan larangan dan pembatasan, dan/atau
    f.  temuan adanya indikasi penyalahgunaan sistem aplikasi pelayanan kepabeanan, dan/atau
    g.  temuan adanya indikasi pemberitahuan tarip cukai tidak benar, dan/atau
    h.  temuan adanya ketidak sesuaian antara catatan hasil pemeriksaan pemasukan dan 
        pengeluaran BKC, dan/atau
    i.  temuan adanya ketidaksesuaian dalam hasil Pemeriksaan, Pengawasan Pemusnahan/
        Perusakan BKC dan/atau Pita Cukai.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal ini.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan rekapitulasi temuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII, VIII, dan IX.


                        Pasal 10

Dalam hal unit yang melakukan verifikasi dan unit yang melakukan audit berada di bawah pengawasan bidang
yang sama yaitu Bidang Verifikasi dan Audit, maka temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a s.d. huruf i ditindaklanjuti dengan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.


                        Pasal 11

(1) Berdasarkan NHVAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala Bidang Verifikasi atau    
    Kepala Bidang Verifikasi dan Audit atas nama Kepala Kantor Wilayah, membuat rekomendasi kepada
    Kepala Kantor Pabean yang mengawasi kinerja pegawai untuk dilakukan pembinaan pegawai sesuai 
    ketentuan yang berlaku, apabila terdapat :
    a.  temuan kesalahan dalam penetapan Klasifikasi HS dan Nilai Pabean, dan/atau
    b.  temuan laporan hasil pemeriksaan fisik barang yang tidak memadai untuk penetapan 
        klasifikasi HS, penetapan nilai pabean dan pengambilan keputusan lainnya, dan/atau
    c.  temuan alasan permintaan INP tidak benar, dan/atau
    d.  temuan indikasi kesalahan penunjukkan PFFD dan PFPB akibat campur tangan pegawai, dan/
        atau
    e.  temuan kesalahan dalam penerbitan Nota Intelijen/Nota Hasil Intelijen, dan/atau
    f.  temuan kesalahan dalam penyelesaian pemasukan BKC, pengeluaran BKC, pengangkutan 
        BKC, dan hutang cukai, dan/atau
    g.  temuan kesalahan dalam pencatatan hasil pemeriksaan pemasukan, pengeluaran, dan
        pengadministrasian Bendaharawan BKC, dan/atau
    h.  temuan kesalahan dalam pemeriksaan, pengawasan pemusnahan/perusakan BKC dan atau
        Pita Cukai
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal ini.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan rekapitulasi temuan
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X.


                        Pasal 12

(1) Dokumen pabean dan cukai yang telah diverifikasi dikembalikan kepada Kantor Pabean terkait atau
    disimpan sementara pada Bidang Verifikasi atau Bidang Verifikasi dan Audit untuk keperluan Audit di
    bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Dalam hal dokumen pabean dan cukai disimpan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit memberitahukan kepada Kepala
    Kantor Pabean disertai dengan alasan-alasannya.
(3) Apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah ditindaklanjuti segera dikembalikan
    kepada Kepala Kantor Pabean terkait disertai dengan daftar temuan hasil tindak lanjutnya.


                        BAB V
            MONITORING TINDAK LANJUT HASIL VERIFIKASI DOKUMEN

                        Pasal 13

(1) Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit wajib menyampaikan Laporan 
    Triwulan hasil verifikasi dokumen kepada :
    a.  Kepala Kantor Wilayah untuk mengetahui tingkat keberhasilan penggunaan manajemen resiko
        dan untuk meningkatkan kinerja para analisis, dan
    b.  Direktur Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
        keperluan updating data profil importir, eksportir, dan pengusaha BKC.
(2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam formulir sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 14

(1) Kepala Bidang Audit atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit wajib menyampaikan Laporan triwulan
    hasil audit berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dokumen kepada :
    a.  Kepala Kantor Wilayah untuk mengetahui tingkat keberhasilan verifikasi dokumen dan untuk
        meningkatkan kinerja para verifikator, dan
    b.  Direktur Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
        keperluan updating data profil importir, eksportir, dan pengusaha BKC.
(2) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam formulir sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran XIV Keputusan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 15

(1) Kepala Kantor Pabean wajib menyampaikan Laporan Triwulan hasil pembinaan pegawai berdasarkan
    rekomendasi hasil verifikasi dokumen kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai bahan penyusunan 
    kebijakan dalam bidang sumber daya manusia.
(2) Laporam Triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam formulir sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran XV Keputusan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 16

Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 14, dan 15 disampaikan setiap awal bulan April,
Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya.


                        Pasal 17

Untuk keperluan kebijakan teknis di bidang verifikasi dokumen pabean dan cukai, Direktur Verifikasi dan Audit
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diminta laporan hasil verifikasi dokumen kepada Kepala
Kantor Wilayah.


                         BAB V
                               PENUTUP

                        Pasal 18

Pelaksanaan keputusan ini diatur lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 19

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC/2000
tanggal 10 April 2000 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 20

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/bf38bc61db12651d4c95b9dd9f4691ae.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 (external edit)