peraturan:0tkbpera:bf25356fd2a6e038f1a3a59c26687e80
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 421/PJ.52/1996
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM YANG DIKELUARKAN OLEH KPP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 20 Desember
1994, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak diperkenankan lagi memproses permohonan
penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor atau perolehan barang modal tertentu eks.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 yang diajukan pada
tanggal 2 Januari 1995 dan sesudahnya.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan data-data yang Saudara lampirkan, dengan ini
diberikan penjelasan bahwa atas Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM yang
Saudara terima dari Kantor Pelayanan Pajak bertanggal bulan Desember 1994 (surat permohonan
penangguhan yang diajukan sebelum tanggal 2 Januari 1995) tetap sah dan tidak bertentangan
dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bf25356fd2a6e038f1a3a59c26687e80.txt · Last modified: (external edit)