peraturan:0tkbpera:beff5a409891f9bf1bfa1e555fe213e2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.52/2005
TENTANG
PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2004
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000
TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-425/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat
Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-425/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2004 tentang Penyampaian
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004, Pengusaha Kena
Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut melakukan :
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung
kepada konsumen akhir, atau
b. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak
dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajak-nya
tidak diketahui.
2. Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak dan unit-unit pada masa berlakunya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001, berikut ini ditegaskan hal-hal yang
berkaitan dengan masa berlakunya Keputusan tersebut :
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan
atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001 pada masa berlakunya
keputusan tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak Standar.
b. Atas STP yang diterbitkan sehubungan dengan dibuatnya Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dapat diajukan permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
c. Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diproses oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Penerbitan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001 tidak dibenarkan dan
kepada Pengusaha Kena Pajak yang telanjur menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak
seharusnya, agar dihimbau untuk melakukan pembetulan.
3. Hal-hal yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-06/PJ.52/2004 tanggal 5 Agustus 2004 yang
bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/beff5a409891f9bf1bfa1e555fe213e2.txt · Last modified: by 127.0.0.1