peraturan:0tkbpera:bee3d07327a21d8e7f02e10ba4b35c15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1252/PJ.51/1997 TENTANG PPn BM ATAS PRODUKSI MINUMAN DECOCO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 November 1996 perihal Permohonan Pembebasan PPn BM Atas Barang Produksi Minuman DECOCO, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut didalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Dalam Pasal 8 ayat (4) disebutkan bahwa macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. Sesuai dengan Lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, atas impor dan penyerahan dalam negeri produk minuman yang termasuk dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma atau tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas, dikenakan PPn BM dengan tarif 10%. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka produk minuman yang dihasilkan oleh PT XYZ Ltd. seperti : a. minuman kaleng Temulawak, b. minuman kaleng Teh Labu, c. minuman kaleng Sari Asem, d. minuman kaleng Beras Kencur, e. minuman kaleng Teh Jahe, f. minuman kaleng Sinom (Asem), g. minuman kaleng Liang Teh, h. minuman kaleng Sari Kelapa, i. dan lain-lain, adalah produk minuman yang termasuk dalam kelompok Barang Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, sehingga dengan demikian atas penyerahan produk minuman DECOCO terutang PPn BM dengan tarif 10%. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bee3d07327a21d8e7f02e10ba4b35c15.txt · Last modified: (external edit)