peraturan:0tkbpera:bee3d07327a21d8e7f02e10ba4b35c15
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1252/PJ.51/1997

                            TENTANG

                    PPn BM ATAS PRODUKSI MINUMAN DECOCO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 November 1996 perihal Permohonan Pembebasan PPn BM Atas 
Barang Produksi Minuman DECOCO, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa selain dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN) dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap penyerahan 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut didalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan 
    atau pekerjaannya.

    Dalam Pasal 8 ayat (4) disebutkan bahwa macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan.

2.  Sesuai dengan Lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, atas 
    impor dan penyerahan dalam negeri produk minuman yang termasuk dalam kelompok minuman yang 
    tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, 
    mengandung aroma atau tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas, 
    dikenakan PPn BM dengan tarif 10%.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka produk minuman yang dihasilkan oleh PT XYZ Ltd. 
    seperti :
    a.  minuman kaleng Temulawak,
    b.  minuman kaleng Teh Labu,
    c.  minuman kaleng Sari Asem,
    d.  minuman kaleng Beras Kencur,
    e.  minuman kaleng Teh Jahe,
    f.  minuman kaleng Sinom (Asem),
    g.  minuman kaleng Liang Teh,
    h.  minuman kaleng Sari Kelapa,
    i.  dan lain-lain,

    adalah produk minuman yang termasuk dalam kelompok Barang Yang Tergolong Mewah sebagaimana 
    dimaksud dalam Lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, 
    sehingga dengan demikian atas penyerahan produk minuman DECOCO terutang PPn BM dengan tarif 
    10%.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bee3d07327a21d8e7f02e10ba4b35c15.txt · Last modified: (external edit)