peraturan:0tkbpera:beb3c650aaae598375f60df2c6063269
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 654/PJ.322/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TEMPAT PENYETORAN PPh PASAL 21 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC mempunyai wilayah kerja yang tersebar di beberapa daerah, dalam melakukan penyetoran PPh Pasal 21 dilakukan melalui Bank Persepsi di wilayah Jakarta, sehingga pengiriman asli SSP lembar kedua (2) oleh bank penerima setoran mengalami keterlambatan yang mengakibatkan himbauan dari KPP daerah kepada PT ABC. b. Saudara memohon penegasan mengenai tempat penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21, apakah dapat disetor di bank persepsi Jakarta atau harus pada bank persepsi di daerah. 2. Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak diatur bahwa Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank Badan Usaha Milik Negara, bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. 4. Dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tanggal 22 Pebruari 2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak diatur bahwa Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan atau bank Badan Usaha Milik Negara, atau bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak. 5. Dalam Pasal 21 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan, Orang Pribadi diatur bahwa penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Usaha Milik Negara atau Bank Badan Milik Daerah, atau Bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa PT ABC dapat menyetor Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Pos dan atau bank Usaha Milik Negara, atau bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak, baik yang berdomisili di daerah maupun di Jakarta. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/beb3c650aaae598375f60df2c6063269.txt · Last modified: (external edit)