peraturan:0tkbpera:beb22abb9ec56c0cf7ec7d811dd91a56
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2548/PJ.51/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PRODUK KAPTAN SUPER PHOSPHATE (KSP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. XYZ merupakan produsen penyubur tanah
(Soil Conditioner) Kaptan Super Phospate (KSP). Melalui surat tersebut Saudara memohon
pembebasan PPN atas produk KSP dengan alasan-alasan :
- Produk KSP adalah merupakan suatu produk yang bersifat natural dengan proses produksi
hanya pengolahan hasil tambang yaitu proses penggilingan, pengendalian mutu (pengayakan),
dan pengarungan tanpa menggunakan proses kimiawi.
- Sebagian besar konsumen adalah masyarakat petani tanaman pangan dan petani plasma
pada proyek PIR dengan daya beli yang relatif rendah namun sangat membutuhkan produk
tersebut guna dapat meningkatkan produksi.
- Penyaluran produk pada umumnya dilaksanakan oleh pihak-pihak koperasi.
2. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994,
ditetapkan jenis barang yang tidak dikenakan PPN, antara lain adalah barang hasil pertambangan,
penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya
meliputi antara lain minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil.
3. Kaptan Super Phosphate berasal dari Kapur Tanah (Kaptan) yang ditambang, digiling dengan mesin
penggiling, diayak (sebagai quality control), kemudian dikantong dan dijual. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Kaptan Super Phosphate bukan lagi merupakan barang hasil pertambangan,
penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Kaptan Super Phosphate
(KSP) yang diproduksi oleh PT XYZ adalah merupakan Barang Kena Pajak, dan oleh karena itu atas
penyerahannya terutang PPN.
Dengan demikian permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/beb22abb9ec56c0cf7ec7d811dd91a56.txt · Last modified: by 127.0.0.1