peraturan:0tkbpera:beb04c41b45927cf7e9f8fd4bb519e86
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2825/PJ.51/1996
TENTANG
SANKSI ATAS KELAMBATAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :.
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat
Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN), menandatangani dan menyampaikannya ke Kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah
akhir Masa Pajak. Apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud di atas, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya, apabila setelah ditegur secara tertulis dan ternyata SPT Masa PPN tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka sesuai Pasal 13 ayat (3) huruf c
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN dan PPn BM
yang tidak atau kurang dibayar.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan Saudara belum dapat dikabulkan dan PT. XYZ tetap
harus menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Dapat kami tambahkan bahwa permohonan lebih bayar yang diajukan oleh PT. ABC tidak seharusnya
menyebabkan tertundanya pelaporan SPT Masa PPN oleh PT. XYZ , mengingat kedua PT tersebut
merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, yang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
harus dilakukan secara terpisah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/beb04c41b45927cf7e9f8fd4bb519e86.txt · Last modified: by 127.0.0.1