peraturan:0tkbpera:bea6cfd50b4f5e3c735a972cf0eb8450
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 251/PJ./2000

                              TENTANG

            TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK 
                  SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
    
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/KMK.04/2000 tanggal  
6 Juni 2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar 
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan 
besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;   

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  
    1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);    
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang tentang 
    Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak 
    Bumi dan Bangunan;                      
    
                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK 
PAJAK  TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.    


                               Pasal 1
 
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.


                               Pasal 2

Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyampaikan usulan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena 
Pajak untuk wilayahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


                               Pasal 3

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan  menetapkan besarnya Nilai 
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota setempat. 

                               Pasal 4

Bentuk Surat Keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.


                               Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2000    
Direktur Jenderal Pajak    

ttd     

Machfud Sidik    
NIP 060043114
peraturan/0tkbpera/bea6cfd50b4f5e3c735a972cf0eb8450.txt · Last modified: (external edit)