peraturan:0tkbpera:be929a31e71b3acf2b3dd3b71c858614
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 17/BC/2006
TENTANG
PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan
Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal tentang Penetapan Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan
Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. Kalkulasi Harga Jual Eceran adalah semua komponen yang meliputi :
a. untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol produksi dalam negeri: seluruh biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Cukai (Harga Pokok,
keuntungan pengusaha, Cukai, PPN, PPnBM, keuntungan penyalur dan pengecer).
b. untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol impor: Nilai Pabean, Bea Masuk, Cukai, PPN Impor,
PPnBM, biaya lain-lain, keuntungan importir, keuntungan penyalur dan pengecer.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Pasal 2
Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol wajib memberitahukan Harga Jual Eceran
dari minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi atau diimpor untuk setiap jenis dan merk minuman
mengandung etil alkohol kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan tembusan
kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 3
(1) Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol mengajukan Pemberitahuan Harga
Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan menggunakan formulir CK-18 disertai dengan
surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. kalkulasi Harga Jual Eceran untuk masing-masing jenis dan merek sesuai dengan format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. label untuk masing-masing jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
c. contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan;
Pasal 4
Dalam hal terdapat keragu-raguan atas kadar etil alkohol dalam minuman mengandung etil alkohol yang
diberitahukan, Direktur Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan dapat melakukan pengujian laboratorium atas
biaya pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan.
Pasal 5
Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mencatat/membukukan Harga
Jual Eceran yang diberitahukan dalam Buku Pengawasan khusus untuk itu dalam bentuk lajur sesuai format
Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 6
Kepala Kantor Pelayanan wajib membuat laporan triwulan monitoring Harga Jual Eceran minuman mengandung
etil alkohol kepada Direktur Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-01/BC/2001 tentang Pemberitahuan Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dan peraturan
pelaksanaan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/be929a31e71b3acf2b3dd3b71c858614.txt · Last modified: by 127.0.0.1