peraturan:0tkbpera:be89ae8f13cb396cf3ad1f20355b5ea7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 121/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx/xxx-xx/I/ 2006 tanggal 23 Januari 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah Kontraktor Pendukung/ Vendor atas Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu di Jawa Timur, dengan Kontraktor Utamanya adalah BUT xxxx (BUT xxxx). b. Saudara melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada BUT xxxx selaku Kontraktor Utama. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi penyerahan tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur bahwa : - Pasal 1 huruf f, dalam keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. - Pasal 3 : (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/ atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. - Pasal 8 : (1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut. (2) PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas transaksi penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Perusahaan Saudara kepada BUT xxxx selaku Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah tetap dikenakan PPN, dan wajib diterbitkan Faktur Pajak atas penyerahannya. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/be89ae8f13cb396cf3ad1f20355b5ea7.txt · Last modified: (external edit)