peraturan:0tkbpera:be89ae8f13cb396cf3ad1f20355b5ea7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 121/PJ.52/2006

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx/xxx-xx/I/ 2006 tanggal 23 Januari 2006 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara adalah Kontraktor Pendukung/ Vendor atas Proyek Pembangunan 
        Jembatan Suramadu di Jawa Timur, dengan Kontraktor Utamanya adalah BUT xxxx
        (BUT xxxx).
    b.  Saudara melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada BUT xxxx selaku Kontraktor 
        Utama.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi penyerahan tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 
        Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam 
        rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman 
        Luar Negeri mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan 
        Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua Keputusan 
        Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 Sebagaimana telah diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 tentang Bea Masuk, Bea 
        Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
        Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah 
        atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur bahwa :
        -   Pasal 1 huruf f, dalam keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor Utama adalah 
            kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak 
            melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
            luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar 
            negeri.

        -   Pasal 3 :
            (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
                (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
                (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, 
                pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP 
                dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek 
                Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
                luar negeri, tidak dipungut.
            (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
                (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, 
                pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud 
                dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/ atau JKP oleh Kontraktor 
                Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian 
                dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
                dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai 
                dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

        -   Pasal 8 :
            (1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan 
                Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
                negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
                menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut.
            (2) PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan 
                BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak 
                Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas transaksi penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Perusahaan 
    Saudara kepada BUT xxxx selaku Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang 
    dibiayai oleh hibah tetap dikenakan PPN, dan wajib diterbitkan Faktur Pajak atas penyerahannya.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/be89ae8f13cb396cf3ad1f20355b5ea7.txt · Last modified: (external edit)