peraturan:0tkbpera:be83ab3ecd0db773eb2dc1b0a17836a1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 448/KMK.017/2000
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian nasional, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif
dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk di bidang Perusahaan Pembiayaan;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri
Keuangan yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 116 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587
Tahun 1995);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan
Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1998,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3741 Tahun 1998);
4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1988);
5. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri adalah Menteri Keuangan;
b. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang
khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga
Pembiayaan;
c. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa
hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
d. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor);
e. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri;
f. Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual dan/atau mengalihkan piutang atau
tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Pembiayaan;
g. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh
konsumen;
h. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah usaha dalam kegiatan pemberian pembiayaan untuk
pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit;
i. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan
atau bagi hasil;
j. Prinsip Syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Perusahaan Pembiayaan
dengan pihak lain untuk melakukan pembiayaan sesuai dengan Syari'ah;
k. Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan yang ditetapkan oleh
Menteri;
l. Akuisisi adalah pengambilalihan baik seluruh maupun sebagian besar saham Perusahaan
Pembiayaan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perusahaan Pembiayaan;
m. Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih, dengan cara
mendirikan Perusahaan Pembiayaan baru dan membubarkan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan
tersebut dengan atau tanpa likuidasi;
n. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu Perusahaan Pembiayaan dan membubarkan Perusahaan
Pembiayaan lainnya dengan atau tanpa likuidasi;
o. Kantor Cabang adalah unit usaha dari suatu Perusahaan Pembiayaan yang diperkenankan
menjalankan semua jenis usaha Perusahaan Pembiayaan dan menyelenggarakan tata
usaha/pembukuan sendiri, tetapi dalam mengatur usahanya tunduk pada segala ketentuan yang
berlaku bagi kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan;
p. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada
penggantinya.
BAB II
KEGIATAN USAHA
Pasal 2
Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan usaha :
a. Sewa Guna Usaha;
b. Anjak Piutang;
c. Usaha Kartu Kredit;
d. Pembiayaan Konsumen.
Pasal 3
(1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna
Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
(2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga
dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan
kembali.
(3) Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek
transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 4
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk:
a. pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri; dan
b. penatausahaan dan penagihan piutang perusahaan Penjual Piutang.
Pasal 5
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian
barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Pasal 6
Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh
pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Pasal 7
(1) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syari'ah.
(2) Ketentuan tentang kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah diatur dalam Keputusan
Menteri tersendiri.
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN
Bagian Pertama
Izin Usaha
Pasal 8
(1) Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b. badan usaha asing dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (usaha
patungan).
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk hukum Perseroan
Terbatas atau Koperasi.
Pasal 9
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terlebih
dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas mencantumkan
dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
Pasal 10
Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada
Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan:
a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang,
yang sekurang-kurangnya memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
3. permodalan;
4. kepemilikan;
5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan
pengawas;
b. data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2. daftar riwayat hidup;
3. surat pernyataan:
a) tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
b) tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;
c) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
d) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
5. fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi
berwenang bagi warga negara asing:
a) untuk direksi atau pengurus; dan
b) untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud menetap di
Indonesia;
c. data pemegang saham atau anggota meliputi:
1. dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
huruf b angka 1, 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal
dari pinjaman;
2. dalam hal badan hukum wajib dilampiri dengan:
a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut
perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara
asal;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan
terakhir;
c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 bagi
pemegang saham dan direksi atau pengurus;
d) fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham perorangan;
d. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
e. bukti pelunasan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank
umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;
f. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana
dimaksud.
2. rencana kebutuhan pegawai;
3. proyeksi arus kas bulanan selama 2 (dua) tahun dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan
melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
g. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti pemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
3. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.
Pasal 11
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku
selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
Pasal 12
(1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajib melakukan kegiatan usaha
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan
kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha
sesuai dengan format dalam Lampiran II.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Pembiayaan tidak
melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Modal
Pasal 13
Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai
berikut :
a. perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah);
b. perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah);
c. koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB IV
KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima
perseratus) dari modal disetor.
Pasal 15
(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan
Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan
yang telah dilakukan.
(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba,
dikurangi penyertaan.
(3) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Koperasi
merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana
cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan.
Pasal 16
(1) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan
Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
b. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;
c. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
d. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman;
e. salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional di bidang Perusahaan
Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
f. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas,
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e berlaku bagi pemegang saham
dan direksi dari Perseroan Terbatas tersebut.
(3) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Koperasi, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e berlaku bagi pengurus Koperasi tersebut.
Pasal 17
(1) Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus
dan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah
perubahan dilaksanakan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan:
a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan/atau huruf c;
c. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang
dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
BAB V
MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI
Pasal 18
(1) Merger dan Akuisisi wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah Merger dan Akuisisi dilakukan.
(2) Kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri dapat
diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hasil Merger.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan:
a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi
berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
c. akta jual beli atau akta Merger;
d. data pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau anggota, pengurus, dan
pengawas;
e. status kantor Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), Menteri:
a. mencabut Izin Usaha yang telah ditetapkan dan menetapkan status kantor pusat dan Kantor
Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri; atau
b. mencatat perubahan pemegang saham.
(5) Merger dan Akuisisi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Konsolidasi Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
oleh direksi masing-masing Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan Konsolidasi secara
bersama-sama kepada Menteri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat umum
pemegang saham.
(3) Permohonan izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan sesuai dengan format
dalam Lampiran III dan wajib dilampiri dengan:
a. notulen rapat umum pemegang saham;
b. rancangan Konsolidasi;
c. rancangan perubahan anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi;
d. bukti pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan pengumuman kepada investor,
bagi Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di pasar modal;
e. bukti pengumuman mengenai ringkasan rancangan Konsolidasi;
f. status kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang meleburkan diri.
(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sebagai Izin Usaha bagi Perusahaan
Pembiayaan hasil Konsolidasi.
(5) Konsolidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Konsolidasi
kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pendaftaran akta Konsolidasi dalam
Daftar Perusahaan dengan melampirkan:
a. anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi yang telah memperoleh
pengesahan dari instansi berwenang;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
BAB VI
KANTOR CABANG
Pasal 20
(1) Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.
(2) Untuk dapat membuka Kantor Cabang, Perusahaan Pembiayaan harus memenuhi persyaratan :
a. rencana pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicantumkan dalam rencana kerja Perusahaan Pembiayaan yang telah disahkan rapat
umum pemegang saham atau rapat anggota;
b. Perusahaan Pembiayaan memperoleh laba berdasarkan:
1. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; dan
2. laporan keuangan bulanan terakhir.
(3) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada
Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran IV dan wajib dilampiri dengan:
a. rincian kualitas aktiva produktif dan rincian kewajiban 1 (satu) bulan sebelum tanggal surat
permohonan sesuai dengan format dalam Lampiran V;
b. bukti kesiapan operasional;
c. rencana kerja Kantor Cabang sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan memuat:
1. rencana kegiatan yang mencakup sumber pendanaan dan pembiayaan serta
langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
2. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
3. proyeksi arus kas bulanan yang dimulai sejak Kantor Cabang melakukan kegiatan
operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
d. rencana kerja tahunan Perusahaan Pembiayaan.
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 21
(1) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib melakukan kegiatan usaha
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak izin ditetapkan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan
usaha sesuai dengan format dalam Lampiran VI.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kantor Cabang tidak melakukan
kegiatan usaha, Menteri mencabut izin pembukaan Kantor Cabang yang telah ditetapkan.
Pasal 22
(1) Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.
(2) Permohonan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri
sebelum pelaksanaan penutupan kantor, sesuai dengan format dalam Lampiran VII.
(3) Laporan pelaksanaan penutupan Kantor Cabang wajib disampaikan kepada Menteri
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.
BAB VII
PINJAMAN DAN PENYERTAAN
Bagian Pertama
Pinjaman
Pasal 23
(1) Perusahaan Pembiayaan dapat menerima pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri.
(2) Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 15
(lima belas) kali jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Pembiayaan setelah dikurangi
penyertaan.
(3) Dari jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jumlah pinjaman luar negeri
ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan
Pembiayaan setelah dikurangi penyertaan.
(4) Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) bagi Perusahaan
Pembiayaan yang berbentuk hukum:
a. Perseroan Terbatas terdiri dari modal disetor ditambah dengan laba ditahan, laba tahun
berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio saham, dan pinjaman subordinasi
yang dihitung berdasarkan laporan keuangan posisi bulan terakhir;
b. Koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana
cadangan, dana sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian yang dihitung
berdasarkan laporan keuangan posisi bulan terakhir.
(5) Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan pinjaman yang diterima
Perusahaan Pembiayaan dengan syarat:
a. minimum berjangka waktu 5 (lima) tahun;
b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
c. dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemberi
pinjaman.
(6) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sendiri
sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor.
(7) Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada
Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pinjaman diterima sesuai dengan format
dalam Lampiran VIII.
Pasal 24
(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) tidak berlaku bagi Perusahaan
Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hutang usaha melalui Prakarsa Jakarta.
(2) Untuk dapat melakukan restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Pembiayaan wajib membuat rencana kerja yang sekurang-kurangnya memenuhi
syarat:
a. kemampuan mendatangkan keuntungan pada masa akan datang;
b. kemampuan untuk membayar hutang, sesuai syarat yang harus dipenuhi dalam pola
restrukturisasi yang telah disepakati;
c. manajemen likuiditas, yang mencerminkan kemampuan Perusahaan Pembiayaan
menghasilkan kas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo;
d. sovency.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Keputusan ini
ditetapkan.
(4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbuka berlaku ketentuan di bidang pasar
modal.
(5) Restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan
kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian restrukturisasi
ditandatangani dengan melampirkan perjanjian restrukturisasi.
Pasal 25
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) mempunyai ekuitas negatif, pemegang saham wajib menambah modal
sekurang-kurangnya sebesar modal disetor minimum.
Bagian Kedua
Penyertaan
Pasal 26
(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan di sektor
keuangan.
(2) Penyertaan modal pada setiap perusahaan tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima perseratus)
dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan.
(3) Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan tidak boleh melebihi 40% (empat puluh
perseratus) dari jumlah modal sendiri Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
BAB VIII
PEMBATASAN
Pasal 27
(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang:
a. menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), kecuali sebagai jaminan atas hutang
kepada bank yang menjadi krediturnya;
c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.
(2) Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, tidak dapat
dialihkan dan wajib dicantumkan kata-kata 'tidak dapat dialihkan (non negotiable)'.
BAB IX
PERUBAHAN NAMA
Pasal 28
(1) Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari setelah perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format dalam Lampiran IX.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri perubahan:
a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b. NPWP.
BAB X
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
Pasal 29
Pemindahan alamat kantor pusat atau Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada
Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan disertai dengan bukti
penguasaan gedung kantor.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 30
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Bank
Indonesia:
a. Laporan Keuangan Bulanan;
b. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
c. Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi singkat
sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas,
selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan
pengumuman.
Pasal 31
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan
selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan
selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), wajib disampaikan secara
lengkap dan benar.
Pasal 32
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri c.q. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan dengan alamat Gedung A lantai 7,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710;
b. Bank Indonesia c.q. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter - Bagian Statistik Moneter, Jalan
Kebon Sirih Nomor 82-84, Jakarta 10110.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 33
(1) Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan pengawasan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia.
BAB XIII
PENCABUTAN IZIN USAHA
Pasal 34
(1) Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan
Pembiayaan:
a. bubar;
b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Keputusan ini;
c. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan;
d. melakukan Merger atau Konsolidasi.
Pasal 35
Perusahaan Pembiayaan bubar karena:
a. keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b. jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
c. penetapan pengadilan;
d. keputusan pemerintah.
Pasal 36
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham, likuidator wajib
melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sejak rapat umum pemegang saham dilaksanakan.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang bubar
karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
Pasal 38
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau keputusan
pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan penetapan atau keputusan tersebut
kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak penetapan pengadilan atau keputusan pemerintah dengan melampirkan:
a. penetapan pengadilan dan keterangan yang menyatakan bahwa penetapan pengadilan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
b. keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 39
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib melaporkan kepada
Menteri dengan melampirkan:
a. hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Pasal 40
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, Menteri
mencabut Izin Usaha.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 41
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 43
Keputusan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah:
a. diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan;
b. dilakukan pembekuan kegiatan atau izin usaha untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tenggang waktu peringatan ketiga berakhir.
(3) Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali.
(4) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, Izin Usaha dicabut.
Pasal 42
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23
ayat (7), Pasal 24 ayat (5), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan ini
dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri
Keuangan ini dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16
ayat (1), wajib menyesuaikan:
a. direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini; dan
b. pemegang saham atau anggotanya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya
Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 44
(1) Permohonan pembukaan Kantor Cabang yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Keputusan
Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum memperoleh persetujuan berlaku ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin atau persetujuan untuk membuka kantor
perwakilan pada saat dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dapat menyesuaikan kantor
perwakilan menjadi Kantor Cabang dengan memenuhi ketentuan Pasal 20 dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Izin pembukaan kantor perwakilan yang tidak disesuaikan menjadi Kantor Cabang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(4) Permohonan pembukaan kantor perwakilan yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Keputusan
Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum memperoleh izin, dinyatakan ditolak.
Pasal 45
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang
Ketentuan Pinjaman yang Diterima, Penyertaan dan Pelaporan Perusahaan Pembiayaan;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.017/1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang
penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989 sepanjang mengatur
tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa
Guna Usaha (Leasing) yang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap
berlaku.
Pasal 48
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 607/KMK.017/1995
---------------------
28/9/KEP/GBI
tanggal 19 Desember 1995 tentang Pelaksanaan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan oleh Bank Indonesia
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 49
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) belum ditetapkan, berlaku ketentuan
Surat Edaran Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor SE-1087/LK/1996 tanggal 27 Februari 1996
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan dan Sanksi bagi Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 50
Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura.
Pasal 51
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/be83ab3ecd0db773eb2dc1b0a17836a1.txt · Last modified: by 127.0.0.1