User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:be80bade551749c48998e122df7e02fc
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 02/BC/1997

                              TENTANG

          BENTUK DAN ISI BUKTI PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA 
              YANG DIBAYAR MELALUI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI    

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

1.  bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, 
    Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dipandang perlu mengatur bentuk 
    dan isi bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi atau bunga yang disetor melalui
    kantor pabean;
2.  bahwa pengaturan bentuk dan isi bukti pembayaran tersebut di atas perlu ditetapkan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor: 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor: 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata 
    Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam 
    rangka impor

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PEMBAYARAN BEA
MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA YANG DIBAYAR MELALUI BENDAHARAWAN PENERIMA 
BEA DAN CUKAI.


                        Pasal 1

Bentuk dan isi Bukti Pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga dalam rangka impor 
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


                        Pasal 2

Untuk bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dibuat rangkap 3 (tiga), dengan 
peruntukkan :
-   lembar ke -1 untuk pengeluaran barang;
-   lembar ke -2 untuk pembayar;
-   lembar ke -3 untuk Kantor Pabean penerima pembayaran.


                        Pasal 3

Warna dan ukuran formulir bukti pembayaran seperti dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
-   Warna   : Putih
-   Ukuran  : 280 mm X 215 mm


                        Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini, maka bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga 
dalam rangka impor yang berasal dari Buku Daftar 3, Buku Daftar 9, Buku Daftar 26, dan Buku Daftar 27 
dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1997
Direktur Jenderal,

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/be80bade551749c48998e122df7e02fc.txt · Last modified: (external edit)