peraturan:0tkbpera:be6ad6f949eeb8ebb94ebc82f0fac2f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 236/PJ.322/2005 TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Oktober 2004 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Sebagai perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah, para kontraktor dipungut PPN dan PPh oleh Bendaharawan Proyek. Namun Pada saat bersamaan dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek tersebut, mereka juga membayar langsung PPN kepada sub kontraktor dan pemasok, sehingga ini sangat memberatkan cashflow mereka disamping untuk proses restitusinya memerlukan waktu yang cukup lama. b. Asosiasi Kontraktor Indonesia memohon kebijakan Direktur Jenderal Pajak agar PPN dan PPh tidak perlu dipungut Bendaharawan Pemerintah dan dibayarkan langsung kepada kontraktor. 2. Pajak Pertambahan Nilai. a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan sebagai berikut : 1) Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah tersebut. 2) Pasal 16 A ayat (1) menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 563/KMK.03/2003 dinyatakan sebagai berikut : 1). Dalam konsideran menimbang dinyatakan bahwa dalam rangka menyederhanakan sistim pemungutan PPN dan PPnBM, perlu ditetapkan penunjukan bendaharawan Pemerintah dan KPKN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM. 2). Pasal 1 menyatakan bahwa bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD, yang terdiri dari bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota. c. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 550/PJ./2000 dinyatakan bahwa Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 3. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto; b. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut : 1) Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya; 2) Lampiran II angka 3, jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/ pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/ air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi perkiraan penghasilan netonya sebesar 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; 3) Lampiran III angka 4, atas jasa perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi perkiraan penghasilan netonya adalah 26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 4. Berdasarkan Uraian di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Pajak Pertambahan Nilai 1) Pemungutan PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh bendaharawan Pemerintah merupakan amanat Undang-undang dalam rangka penyederhanaan sistim pemungutan pajak. Dengan demikian, pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh PKP yang terutang PPN dan atau PPnBM dimana dananya berasal dari APBN atau APBD oleh bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh bendaharawan pemerintah. 2) Apabila para kontraktor memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh, maka para kontraktor dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Dalam hal pengembalian PPN, selambat-lambatnya diberikan dalam waktu 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Informasi mengenai kriteria Wajib Pajak Patuh dapat ditanyakan pada Kantor-Kantor Pelayanan Pajak dimana para kontraktor terdaftar. b. Pajak Penghasilan 1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002, jasa konstruksi merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23. Bendaharawan Pemerintah selaku pihak yang membayarkan imbalan jasa konstruksi untuk proyek-proyek pemerintah, merupakan pihak yang wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa tersebut; 2) PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, permohonan Saudara agar PPN dan PPh tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan dan dapat dibayarkan langsung kepada kontraktor tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/be6ad6f949eeb8ebb94ebc82f0fac2f2.txt · Last modified: (external edit)