peraturan:0tkbpera:be6ad6f949eeb8ebb94ebc82f0fac2f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 236/PJ.322/2005
TENTANG
PERATURAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Oktober 2004 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Sebagai perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah, para
kontraktor dipungut PPN dan PPh oleh Bendaharawan Proyek. Namun Pada saat bersamaan
dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek tersebut, mereka juga membayar langsung
PPN kepada sub kontraktor dan pemasok, sehingga ini sangat memberatkan cashflow mereka
disamping untuk proses restitusinya memerlukan waktu yang cukup lama.
b. Asosiasi Kontraktor Indonesia memohon kebijakan Direktur Jenderal Pajak agar PPN dan PPh
tidak perlu dipungut Bendaharawan Pemerintah dan dibayarkan langsung kepada kontraktor.
2. Pajak Pertambahan Nilai.
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan sebagai berikut :
1) Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa Pemungut PPN adalah bendaharawan
Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas
penyerahan BKP dan atau JKP kepada bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi
Pemerintah tersebut.
2) Pasal 16 A ayat (1) menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan BKP
dan atau JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut
PPN.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 563/KMK.03/2003 dinyatakan sebagai berikut :
1). Dalam konsideran menimbang dinyatakan bahwa dalam rangka menyederhanakan
sistim pemungutan PPN dan PPnBM, perlu ditetapkan penunjukan bendaharawan
Pemerintah dan KPKN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM.
2). Pasal 1 menyatakan bahwa bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan atau
pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD,
yang terdiri dari bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi,
Kabupaten atau Kota.
c. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 550/PJ./2000
dinyatakan bahwa Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 yang dapat diberikan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
3. Pajak Penghasilan
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa
lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain
dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU
PPh, antara lain diatur sebagai berikut :
1) Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa konstruksi
dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas
pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya;
2) Lampiran II angka 3, jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/
pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/
air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang
lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi perkiraan penghasilan netonya sebesar 13 1/3% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN;
3) Lampiran III angka 4, atas jasa perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi
perkiraan penghasilan netonya adalah 26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
4. Berdasarkan Uraian di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Pajak Pertambahan Nilai
1) Pemungutan PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh bendaharawan Pemerintah
merupakan amanat Undang-undang dalam rangka penyederhanaan sistim
pemungutan pajak. Dengan demikian, pembayaran atas penyerahan BKP dan atau
JKP oleh PKP yang terutang PPN dan atau PPnBM dimana dananya berasal dari APBN
atau APBD oleh bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
bendaharawan pemerintah.
2) Apabila para kontraktor memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh, maka para
kontraktor dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dalam hal pengembalian PPN, selambat-lambatnya diberikan dalam waktu 1 bulan
sejak permohonan diterima lengkap. Informasi mengenai kriteria Wajib Pajak Patuh
dapat ditanyakan pada Kantor-Kantor Pelayanan Pajak dimana para kontraktor
terdaftar.
b. Pajak Penghasilan
1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002, jasa konstruksi merupakan jasa yang
terutang PPh Pasal 23. Bendaharawan Pemerintah selaku pihak yang membayarkan
imbalan jasa konstruksi untuk proyek-proyek pemerintah, merupakan pihak yang
wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa tersebut;
2) PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan
yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh tahun Pajak yang
bersangkutan.
Dengan demikian, permohonan Saudara agar PPN dan PPh tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan
dan dapat dibayarkan langsung kepada kontraktor tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/be6ad6f949eeb8ebb94ebc82f0fac2f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1