peraturan:0tkbpera:be53d253d6bc3258a8160556dda3e9b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.10/1993
TENTANG
DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI - AUSTRALIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI - Australia pada tanggal
1 Juli 1993, Mr. M.J. Carmody, Commissioner of Taxation dari Australian Taxation Office dalam suratnya
kepada Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Februari 1993 No : 91/8216-1 telah memberitahukan secara resmi
daftar pejabat-pejabat (terlampir) yang ditunjuk sebagai pejabat berwenang (competent authority for the
Australian taxation authority) untuk pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-
Australia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j persetujuan tersebut.
Dengan demikian surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan P3B RI - Australia terutama surat
keterangan mengenai domisili Wajib Pajak Australia ("tax payer residence certificate") yang ditandatangani
oleh pejabat-pejabat tersebut hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Australia.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/be53d253d6bc3258a8160556dda3e9b2.txt · Last modified: by 127.0.0.1