peraturan:0tkbpera:be3ac64e67e84198f03f45b661f2124a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 875/PJ.52/1991
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 15 Januari 1991, perihal seperti pada pokok surat dan
dengan memperhatikan laporan Kepala KPP Manado No. LAP-01/WPJ.13/KP.0108/I.4/1991 tanggal 9 April
1991, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di Jakarta
tidak dapat disetujui, karena kegiatan usaha, tempat terutang PPN dan administrasi Cabang Perusahaan
Saudara, memungkinkan untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN tersendiri dan
karenanya atas penyerahan Barang kena Pajak Jasa Kena Pajak oleh Cabang/Perwakilan dapat dilaksanakan
pengenaan PPN nya di tempat Cabang/Perwakilan berlokasi.
Dengan demikian Kantor Pusat dan semua Cabang Perusahaan/Perwakilan PT XYZ harus melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya
masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat dan Cabang-
cabang/Perwakilan terletak.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/be3ac64e67e84198f03f45b661f2124a.txt · Last modified: by 127.0.0.1