peraturan:0tkbpera:be3ac64e67e84198f03f45b661f2124a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 875/PJ.52/1991 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 15 Januari 1991, perihal seperti pada pokok surat dan dengan memperhatikan laporan Kepala KPP Manado No. LAP-01/WPJ.13/KP.0108/I.4/1991 tanggal 9 April 1991, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di Jakarta tidak dapat disetujui, karena kegiatan usaha, tempat terutang PPN dan administrasi Cabang Perusahaan Saudara, memungkinkan untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN tersendiri dan karenanya atas penyerahan Barang kena Pajak Jasa Kena Pajak oleh Cabang/Perwakilan dapat dilaksanakan pengenaan PPN nya di tempat Cabang/Perwakilan berlokasi. Dengan demikian Kantor Pusat dan semua Cabang Perusahaan/Perwakilan PT XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat dan Cabang- cabang/Perwakilan terletak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/be3ac64e67e84198f03f45b661f2124a.txt · Last modified: (external edit)