peraturan:0tkbpera:be341249df108cb23c312ae62b6565cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 832/PJ.312/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENDAFTARAN ABC DAN BCA
UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 2003 sebagai tindak lanjut atas surat dari
Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi Nomor XXX tanggal 2 Juli 2003 dan Nomor XXX tanggal 10 Juli
2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi, Sekretariat Negara dikemukakan bahwa:
a. Berdasarkan surat Departemen Kehutanan Nomor XXX tanggal 10 September 2002, bahwa:
1) BCA adalah organisasi nirlaba dari Amerika Serikat yang telah aktif di Indonesia
sejak tahun 1991. BCA mengadakan kerjasama dengan Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan dalam
bidang konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya pengembangan
di Taman Nasional Komodo dan Lore Lindu. Kerjasama tersebut dituangkan dalam
Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani pada tanggal
20 Desember 1991 dan 20 April 1998;
2) Pada tanggal 11 Nopember 2002 di Jakarta telah ditandatangani MOU baru antara
Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan dengan BCA dan telah
mendapatkan persetujuan Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara
sesuai Surat Persetujuan Nomor XXX tanggal 27 Juni 2003;
3) Dalam Pasal 3 MOU dimaksud, Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan
akan memberikan fasilitas kerjasama teknik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia
b. Berdasarkan surat Departemen Agama Nomor XXX tanggal 30 April 2003, bahwa:
1) Pada tanggal 31 Januari 2002 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara
Pemerintah Indonesia dengan ABC;
2) Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perjanjian Kerjasama dimaksud, ABC akan memberikan
bantuan dalam bidang pendidikan dan pelatihan, kegiatan sosial dan keagamaan,
serta budaya kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama berupa
peralatan pendidikan, beasiswa, pelatihan, buku-buku dan publikasi Islam, wakaf,
dan lain-lain;
3) Selanjutnya dalam Pasal 4, Pemerintah Indonesia akan memberikan fasilitas
kerjasama teknik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
c. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, BCA dan ABC berharap agar dapat ditetapkan sebagai
organisasi internasional yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955.
2. Pajak Penghasilan
a. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain
diatur bahwa tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah:
1) huruf c, organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, dengan syarat:
a) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya
berasal dari iuran para anggota;
2) huruf d, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang
Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang
tidak termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, organisasi internasional yang
berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak
Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1) kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
c. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 antara lain adalah:
1) Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
2) Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak
Pertambahan Nilai yaitu barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan pabean.
3. Pajak Pertambahan Nilai
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang
Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga
Ahlinya, diatur bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang dilakukan oleh:
1) Perwakilan Negara Asing;
2) Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta
Pejabat/Tenaga ahlinya;
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa Barang
Kena Pajak yang dibebaskan dari Pengenaan PPN/PPn BM adalah barang untuk keperluan
badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia, sepanjang atas impor
barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
c. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober
1993 perihal tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya,
antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Angka 1 : Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan
permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen
Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan
melampirkan bukti-bukti pendukungnya.
- Angka 2 : Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung
surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan
dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/
restitusi dari yang bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik, dan
sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
- Angka 3.4. : Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Tenaga Ahli yang bekerja
pada Perwakilan Asing, PBB (UNO) atau Badan-badan Internasional tertentu di
Indonesia hanya diberikan sepanjang restitusi/pembebasan tersebut telah disebutkan
dalam perjanjian/kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Perwakilan Asing, PBB
(UNO) atau Badan Internasional dalam suatu perjanjian bantuan teknik (technical
assistant agreement) dan sejenisnya yang telah disetujui Pemerintah RI yang dengan
tegas memberikan pembebasan PPN/PPn BM.
- Atas permohonan yang dapat disetujui, Kepala KPP Badora menerbitkan Surat
Keputusan Pembebasan ataupun Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Pajak Penghasilan
1) Sampai dengan saat ini BCA dan ABC tidak terdaftar dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan
Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Sebagai Subjek
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, sehingga belum memiliki status sebagai "bukan
Subjek Pajak Penghasilan";
2) BCA dan ABC dapat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai "bukan
Subjek Pajak Penghasilan" apabila kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada
Negara/Pemerintah Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia;
3) Atas impor barang milik dan untuk kepentingan misi organisasi internasional serta
pejabat (beserta keluarga) organisasi internasional yang telah berstatus sebagai
"bukan Subjek Pajak Penghasilan" tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22.
b. Pajak Pertambahan Nilai
1) Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Badan Internasional selain PBB (UNO)
hanya diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh
perlakuan kekebalan diplomatik dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan lampiran
Surat Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri
No. XXX tanggal 19 Desember 1989.
2) Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Pejabat Perwakilan Asing, Pejabat PBB
(UNO) dan Pejabat Badan-badan Internasional tertentu yang telah memperoleh
perlakuan kekebalan diplomatik sebagaimana tersebut pada angka 3 huruf c hanya
diberikan kepada Pejabat yang oleh Departemen Luar Negeri diberikan status
diplomatik.
3) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan
oleh BCA dan ABC dapat dibebaskan atau diberikan restitusi Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf a. Prosedur pembebasan atau restitusi dilakukan
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c.
4) Atas impor yang dilakukan oleh BCA dan ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b.
Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/be341249df108cb23c312ae62b6565cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1