peraturan:0tkbpera:be26abe76fb5c8a4921cf9d3e865b454
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.5.2/1990
TENTANG
PPN ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI (ROKOK) (SERI PPN - 166)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 605/KMK.04/1990
tanggal 25 Mei 1990 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 549/KMK.01/1985
tanggal 14 Mei 1985 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.
2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 tersebut merupakan
perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 14 Mei 1985 yang
selama ini berlaku bagi pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri (rokok).
Perubahan yang dimaksud adalah :
2.1. Potongan Harga Wajar (Pasal 2 ayat (2))
Potongan harga wajar yang semula ditetapkan sebesar 15 % dari harga bandrol diubah
menjadi 10 % mulai tanggal 1 Juli 1990 dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1988 yang mengatur perluasan pengenaan PPN sampai tingkat pedagang
besar termasuk pedagang besar dalam tata niaga hasil tembakau buatan dalam negeri
(rokok).
2.2. Besarnya tarif (Pasal 2 ayat (3))
Dengan perubahan potongan harga wajar dari 15 % menjadi 10 %, maka tarif efektif PPN
atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok) yang semula 7,7 % dihitung kembali
menjadi 10/110 x (100% - 10%) = 8,2 % (dibulatkan).
2.3. Pengusaha rokok golongan K.1000 (Pasal 3.a baru)
Didalam peraturan cukai tembakau dikenal adanya Pengusaha Rokok K.1000 yaitu pengusaha
rokok yang tergolong pengusaha kecil.
Untuk memberikan kemudahan administrasi serta memberikan kepastian tentang status
pengusaha rokok golongan K.1000, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
605//KMK.04/1990 ini disisipkan pasal 3.a yang menetapkan Pengusaha rokok K.1000
dinyatakan bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga penyerahan hasil tembakau (rokok) tidak
ditagih PPN-nya dan dalam harga pita cukai yang disediakan bagi Pengusaha rokok K.1000
(pita cukai K.1000) tidak termasuk PPN.
2.4 Keputusan Menteri Keuangan No. 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 tersebut mulai
berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Juli 1990.
3. Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas maka beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
3.1. Pengertian "penebusan pita cukai" seperti tersebut dalam Pasal III Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 adalah saat pemesanan/pembelian
pita cukai oleh pabrikan rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penegasannya
telah dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : S-901/PJ.5.2/1990 tanggal 4 Juli 1990.
3.2. Para Kepala KPP melakukan inventarisasi pengusaha rokok yang termasuk golongan
Pengusaha Rokok K.1000. Apabila diantaranya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak agar pengukuhannya dicabut terhitung mulai 1 Juli 1990 setelah terlebih dahulu
dilakukan penelitian SPT Masa PPN-nya dari masa sebelumnya.
3.3. Di dalam tarif efektif 8,2% ini sudah termasuk PPN yang terutang pada tingkat Pabrikan dan
Pedagang Besar Rokok sehingga Agen/Penyalur Utama dan Pedagang Besar rokok tidak perlu
lagi dikukuhkan sebagai PKP kecuali jika yang bersangkutan mempunyai kegiatan lain yang
juga terutang PPN.
3.4. Apabila agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar rokok tersebut mempunyai usaha lain
yang juga terutang PPN, maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan dilaksanakan sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember
1989. Dalam tahun berjalan, semua Pajak Masukan dapat dikreditkan, namun pada akhir
tahun dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang
dipergunakan untuk kegiatan perdagangan rokok yang harus dibayar kembali sesuai dengan
Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tersebut.
3.5. Sesuai dengan butir 3.3. diatas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-45/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (seri PPN-132), maka atas penyerahan oleh
Pabrikan, Agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar hasil tembakau dalam negeri (rokok)
yang PPN-nya disetor bersamaan dengan pembayaran cukai tidak diwajibkan membuat
Faktur Pajak. Untuk penyerahan kena pajak lainnya tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/be26abe76fb5c8a4921cf9d3e865b454.txt · Last modified: by 127.0.0.1