User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:be1bc7997695495f756312886f566110
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 244/PJ.32/2000

                            TENTANG

            JASA ANGKUTAN YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Januari 2000 perihal tersebut di atas kepada Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak Makasar, yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Dirjen Pajak, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I.  Dalam surat Direktur Keuangan PTP Nusantara (Persero) tersebut dinyatakan bahwa :
    1.  PTP Nusantara  memiliki 3 (tiga) unit usaha Pabrik Gula antara lain PG Takalar, PG Bone dan 
        PG Camming. Setiap tahunnya terjadi pengangkutan tebu milik Pabrik Gula sendiri dari kebun 
        ke Pabrik.
    2.  Pengangkutan tebu dilakukan dengan :
        a.  Angkutan dengan trailer yang ditarik traktor milik Pabrik Gula sendiri.
        b.  Angkutan dengan truk pihak ketiga dengan upah/ongkos angkut yang dihitung atas 
            dasar berat tebu yang diangkut.
        c.  Angkutan dengan truk pihak ketiga yang disewa dengan sistem sewa harian.
    3.  Pemilik truk pihak ketiga dalam hal ini bisa perorangan, koperasi, atau Badan Usaha sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP) ataupun bukan PKP.
    4.  Truk yang dipergunakan sebagai angkutan tersebut biasanya dengan plat nomor hitam.

    Atas permasalahan tersebut PTP Nusantara  menanyakan hal-hal sebagai berikut :
    1.  Apa yang dimaksud dengan pengertian angkutan umum di darat, di laut, di sungai dan di 
        danau ?
    2.  Apakah jasa angkutan tebu sebagaimana butir I.2. di atas merupakan kategori jasa yang 
        tidak dikenakan PPN sesuai bunyi pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ?
    3.  Apakah jasa angkutan tebu sebagaimana butir I.2. di atas merupakan kategori jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Penghasilan sesuai bunyi SE-08/PJ.313/1995 ?

II. Pajak Pertambahan Nilai.
    1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN) jis Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 
        Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa jasa di bidang angkutan umum 
        di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh 
        swasta adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

    2.  Dalam angka 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.51/1995 tanggal 
        21 Maret 1995 tentang Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor seri PPN 10-95 antara 
        lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan 
        angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang 
        menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

    3.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995 tanggal 
        16 Oktober 1995 tentang Pengenaan PPN/PPnBM atas Kendaraan Bermotor (penyempurnaan 
        I atas SE seri PPN 10-95) antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan 
        angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan 
        orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan 
        cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat 
        dasar nomor polisi dengan warna kuning.

    4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan surat Direktur 
        Keuangan PTP Nusantara dengan ini ditegaskan bahwa :
        4.1.    Mengacu kepada batasan jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud pada 
            butir 2 dan butir 3 dan memperhatikan kegiatan usaha jasa angkutan di laut, 
            di sungai dan di danau pada umumnya, maka pengertian jasa angkutan di darat, 
            di laut, di sungai dan di danau adalah sebagai berikut :
            a.  Angkutan umum di darat adalah kendaraan bermotor dan atau alat angkutan 
                darat lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan 
                atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain 
                dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, 
                baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat 
                dasar nomor polisi dengan warna kuning.

            b.  Angkutan umum di laut adalah kapal laut dan atau alat angkutan laut lainnya 
                yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang 
                yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara 
                persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam 
                trayek maupun tidak dalam trayek.

            c.  Angkutan umum di sungai adalah kapal sedang atau kecil (boat/tongkang), 
                perahu tradisional dan atau alat angkutan sungai lainnya yang dipergunakan 
                untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk 
                umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain 
                yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam 
                trayek.

            d.  Angkutan umum di danau adalah kapal sedang atau kecil (boat), perahu 
                tradisional dan atau alat angkutan danau lainnya yang dipergunakan untuk 
                kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum 
                dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang 
                dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam 
                trayek.

        4.2.    Perlakuan PPN atas jasa pengangkutan tebu yang diserahkan kepada PTP Nusantara 
            sebagaimana tersebut pada butir 1.2. adalah sebagai berikut :
            a.  Apabila jasa pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan menggunakan 
                kendaraan trailer yang ditarik traktor milik Perusahaan Gula sendiri, 
                meskipun kegiatan tersebut tidak termasuk kegiatan pengangkutan barang 
                yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, namun karena tidak 
                adanya penyerahan jasa (trailer dan traktor milik sendiri) maka kegiatan 
                tersebut termasuk jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenakan PPN. 
                (vide Butir I.2 huruf a)

            b.  Apabila jasa pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan kendaraan truk 
                berplat dasar nomor polisi warna hitam yang dimiliki oleh pihak III 
                (perorangan, koperasi, Badan Usaha) sesuai dengan kontrak/perjanjian 
                angkutan yang dibayar berdasar berat tebu yang diangkut, maka kegiatan 
                tersebut tidak termasuk sebagai jasa angkutan umum di darat dan atas 
                penyerahan jasa angkutan tebu tersebut dikenakan PPN. (vide Butir I.2 
                huruf b)

            c.  Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan 
                menggunakan truk baik itu berplat dasar nomor polisi warna hitam maupun 
                kuning yang dimiliki oleh pihak III (perorangan, koperasi, Badan Usaha) yang 
                dilakukan berdasarkan sewa untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, 
                mingguan maupun bulanan berdasar perjanjian tertulis atau tidak tertulis, 
                maka kegiatan tersebut termasuk jasa persewaan alat angkutan darat yang 
                dikenakan PPN (vide Butir I.2. huruf c).

III.    Pajak Penghasilan

    1.  Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        antara lain diatur atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan 
        atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
        kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib 
        Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan 
        dengan penggunaan harta dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan 
        sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto.

    2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 
        10 Juli 1995 antara lain ditegaskan bahwa :
        -   Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan obyek pemotongan PPh 
            Pasal 23, adalah sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi, truk, 
            mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter 
            untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasar 
            suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum 
            dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi, yang ditunjuk sebagai 
            pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat 
            menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan.

        -   Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan obyek pemotongan PPh 
            Pasal 23, adalah jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang 
            mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/
            perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat 
            barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata
            -mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada 
            waktunya.

    3.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Jasa angkutan kendaraan perusahaan yang mengangkut tebu dari kebun ke pabrik 
            dengan kendaraan berplat kuning sesuai dengan kontrak/perjanjian angkutan yang 
            dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ketempat tujuan 
            dimana kontrak tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut 
            tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya, maka kegiatan tersebut termasuk 
            sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

        b.  Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dilakukan berdasarkan 
            sewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan 
            maupun bulanan berdasar suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik 
            kendaraan dengan PTP Nusantara dengan menggunakan kendaraan berplat kuning
            yang mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menggunakan kendaraan 
            tersebut, maka kegiatan tersebut termasuk jasa persewaan alat angkutan darat dan 
            merupakan objek PPh Pasal 23.
        c.  Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan menggunakan 
            kendaraan berplat hitam, maka kegiatan tersebut termasuk sebagai jasa persewaan 
            alat angkutan darat dan merupakan objek PPh Pasal 23.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/be1bc7997695495f756312886f566110.txt · Last modified: (external edit)