peraturan:0tkbpera:be1bc7997695495f756312886f566110
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 244/PJ.32/2000 TENTANG JASA ANGKUTAN YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Januari 2000 perihal tersebut di atas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Makasar, yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Dirjen Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Dalam surat Direktur Keuangan PTP Nusantara (Persero) tersebut dinyatakan bahwa : 1. PTP Nusantara memiliki 3 (tiga) unit usaha Pabrik Gula antara lain PG Takalar, PG Bone dan PG Camming. Setiap tahunnya terjadi pengangkutan tebu milik Pabrik Gula sendiri dari kebun ke Pabrik. 2. Pengangkutan tebu dilakukan dengan : a. Angkutan dengan trailer yang ditarik traktor milik Pabrik Gula sendiri. b. Angkutan dengan truk pihak ketiga dengan upah/ongkos angkut yang dihitung atas dasar berat tebu yang diangkut. c. Angkutan dengan truk pihak ketiga yang disewa dengan sistem sewa harian. 3. Pemilik truk pihak ketiga dalam hal ini bisa perorangan, koperasi, atau Badan Usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ataupun bukan PKP. 4. Truk yang dipergunakan sebagai angkutan tersebut biasanya dengan plat nomor hitam. Atas permasalahan tersebut PTP Nusantara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan pengertian angkutan umum di darat, di laut, di sungai dan di danau ? 2. Apakah jasa angkutan tebu sebagaimana butir I.2. di atas merupakan kategori jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai bunyi pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ? 3. Apakah jasa angkutan tebu sebagaimana butir I.2. di atas merupakan kategori jasa yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan sesuai bunyi SE-08/PJ.313/1995 ? II. Pajak Pertambahan Nilai. 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN) jis Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 2. Dalam angka 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 tentang Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor seri PPN 10-95 antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 tentang Pengenaan PPN/PPnBM atas Kendaraan Bermotor (penyempurnaan I atas SE seri PPN 10-95) antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan surat Direktur Keuangan PTP Nusantara dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Mengacu kepada batasan jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 dan memperhatikan kegiatan usaha jasa angkutan di laut, di sungai dan di danau pada umumnya, maka pengertian jasa angkutan di darat, di laut, di sungai dan di danau adalah sebagai berikut : a. Angkutan umum di darat adalah kendaraan bermotor dan atau alat angkutan darat lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. b. Angkutan umum di laut adalah kapal laut dan atau alat angkutan laut lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. c. Angkutan umum di sungai adalah kapal sedang atau kecil (boat/tongkang), perahu tradisional dan atau alat angkutan sungai lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. d. Angkutan umum di danau adalah kapal sedang atau kecil (boat), perahu tradisional dan atau alat angkutan danau lainnya yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. 4.2. Perlakuan PPN atas jasa pengangkutan tebu yang diserahkan kepada PTP Nusantara sebagaimana tersebut pada butir 1.2. adalah sebagai berikut : a. Apabila jasa pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan menggunakan kendaraan trailer yang ditarik traktor milik Perusahaan Gula sendiri, meskipun kegiatan tersebut tidak termasuk kegiatan pengangkutan barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, namun karena tidak adanya penyerahan jasa (trailer dan traktor milik sendiri) maka kegiatan tersebut termasuk jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenakan PPN. (vide Butir I.2 huruf a) b. Apabila jasa pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan kendaraan truk berplat dasar nomor polisi warna hitam yang dimiliki oleh pihak III (perorangan, koperasi, Badan Usaha) sesuai dengan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar berat tebu yang diangkut, maka kegiatan tersebut tidak termasuk sebagai jasa angkutan umum di darat dan atas penyerahan jasa angkutan tebu tersebut dikenakan PPN. (vide Butir I.2 huruf b) c. Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan menggunakan truk baik itu berplat dasar nomor polisi warna hitam maupun kuning yang dimiliki oleh pihak III (perorangan, koperasi, Badan Usaha) yang dilakukan berdasarkan sewa untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan berdasar perjanjian tertulis atau tidak tertulis, maka kegiatan tersebut termasuk jasa persewaan alat angkutan darat yang dikenakan PPN (vide Butir I.2. huruf c). III. Pajak Penghasilan 1. Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 antara lain ditegaskan bahwa : - Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23, adalah sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasar suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi, yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan. - Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23, adalah jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata -mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya. 3. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa angkutan kendaraan perusahaan yang mengangkut tebu dari kebun ke pabrik dengan kendaraan berplat kuning sesuai dengan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ketempat tujuan dimana kontrak tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya, maka kegiatan tersebut termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. b. Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dilakukan berdasarkan sewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan berdasar suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan dengan PTP Nusantara dengan menggunakan kendaraan berplat kuning yang mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menggunakan kendaraan tersebut, maka kegiatan tersebut termasuk jasa persewaan alat angkutan darat dan merupakan objek PPh Pasal 23. c. Apabila kegiatan pengangkutan tebu dari kebun ke pabrik dengan menggunakan kendaraan berplat hitam, maka kegiatan tersebut termasuk sebagai jasa persewaan alat angkutan darat dan merupakan objek PPh Pasal 23. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/be1bc7997695495f756312886f566110.txt · Last modified: (external edit)