peraturan:0tkbpera:be041b21f66931f5a1d24e1e19a78539
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 347/KMK.01/1999
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN DARI GUDANG BERIKAT
UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan ekspor kendaraan bermotor dipandang perlu memberikan pembebasan
bea masuk atas impor barang dan atau bahan dari Gudang Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang
pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk diekspor;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BARANG DAN ATAU BAHAN DARI GUDANG BERIKAT UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG
LAIN UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
3. Pembebasan adalah pembebasan bea masuk atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit,
atau dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk diekspor;
4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;
5. Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya
dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merk/
label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang
asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesian Lainnya (DPIL), Kawasan Berikat,
atau direekspor tanpa adanya pengolahan;
Pasal 2
Terhadap barang dan atau bahan asal Gudang Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
untuk pembuatan kendaraan bermotor, yang diimpor oleh perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor
dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan fasilitas pembebasan.
Pasal 3
Untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Diajukan oleh perusahaan industri perakitan Kendaraan Bermotor yang mengimpor barang dan atau
bahan dari Gudang Berikat.
3. Melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan atau bahan asal impor dengan kendaraan
bermotor yang diekspor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam
Lampiran II Keputusan ini.
4. Terhadap barang dan atau bahan yang diimpor dari Gudang Berikat untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor harus diekspor seluruhnya.
Pasal 4
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 5
Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib :
1. menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Custom Bond atau jaminan lainnya kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sebesar bea masuk yang terutang sebelum pengeluaran barang dan atau
bahan dilakukan.
2. menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor
dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
3. menyampaikan Laporan Ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sekali menggunakan formulir sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran III
dan IV Keputusan ini, disertai dokumen :
a. fotokopi PIB yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. fotokopi Surat Tanda Terima Jaminan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. fotokopi PRB yang telah mendapat persetujuan muat oleh Pejabat Bea dan Cukai;
d. fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill.
4. menyampaikan Laporan Penyerahan Barang ke Dalam Negeri atas Penggunaan Barang dan Bahan
asal Impor yang mendapat Fasilitas Pembebasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan sekali menggunakan formulir sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam
Lampiran V dan VI Keputusan ini, disertai dokumen :
a. fotokopi PIB yang telah diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. fotokopi SSBC.
Pasal 6
Pemberian fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana contoh
yang ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan ini.
Pasal 7
(1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
pengimporan.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, jaminan dikembalikan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Laporan Ekspor disetujui.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, bea masuk yang terutang
atas impornya wajib dibayar dan ditagih bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari bea masuk
yang terutang terhitung sejak jatuh tempo jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan pelaksanaan
ekspor selama-lamanya 12 (dua belas) bulan.
(4) Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah bea masuk dibayar selama-lamanya 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal pengimporan dapat diberikan restitusi bea masuk.
Pasal 8
(1) Apabila sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan dilakukan penyerahan ke dalam negeri, bea masuk
dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea
masuk yang seharusnya dibayar;
(2) Apabila penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah jangka
waktu 6 (enam) bulan, jaminan dicairkan dan ditagih bunga sebesar 12% (dua belas persen) dari bea
masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 9
Pengawasan terhadap pemberian fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 10
Pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku
tentang pelaksanaan audit di bidang kepabeanan.
Pasal 11
Atas barang dan atau bahan yang hasil produksinya seharusnya diekspor atau harus ada di perusahaan,
apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima fasilitas wajib membayar bea masuk yang terutang
ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 12
(1) Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan atau bahan yang rusak yang diimpor dari
Gudang Berikat dapat dijual di dalam negeri dengan dikenakan bea masuk sebesar 5% dari harga
jual.
(2) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual di dalam negeri
dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Sisa barang dan atau bahan dan barang dan atau bahan yang rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang seharusnya ada di perusahaan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima
fasilitas wajib membayar bea masuk yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 13
(1) Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan atau bahan yang rusak dapat dimusnahkan.
(2) Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan atau bahan yang rusak yang dimusnahkan,
bea masuk tidak ditagih.
(3) Permohonan pemusnahan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi
perusahaan yang bersangkutan.
(4) Hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Pasal 14
Atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan pemusnahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dipertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan
formulir sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran VIII Keputusan ini.
Pasal 15
(1) Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembebasan, maka atas kelebihan tersebut
harus dikembalikan ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan selama-lamanya 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal pengimporan.
(2) Apabila kelebihan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur-unsur pidana,
dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995.
Pasal 16
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea
dan Cukai.
Pasal 17
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto
peraturan/0tkbpera/be041b21f66931f5a1d24e1e19a78539.txt · Last modified: by 127.0.0.1