peraturan:0tkbpera:bdf0f5f84843f08f00912ae5292162f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 482/PJ.51/2004 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : 0191/NCIM tanggal 1 Mei 2004 hal Permohonan Dalam Rangka Menerima Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum, Kami Usulkan PP 46 TAHUN 2003 ini Berlaku Pada Tanggal Ditetapkan dan Mempunyai Daya Laku Surut Sejak Tanggal 1 Agustus 2003 sehingga Barang-barang Modal dalam Master List Nomor : 1238/KM.4/2003. 30-07-2003, Bisa Menerima Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT ABC telah beberapa kali menyampaikan permohonan rasa keadilan dan kepastian hukum PPN Impor untuk capital goods/barang modal atas Master List No. 1238/KM.4/2003, namun Pemerintah belum memutuskan kepastian hukumnya. b. Adapun alasan permohonan tersebut adalah : 1) Perusahaan dalam kondisi yang sulit setelah melakukan restrukturisasi. 2) Perusahaan mendatangkan mesin-mesin baru untuk memproduksi barang dengan tujuan ekspor. 3) Perusahaan telah membuka peluang bagi tenaga kerja baru. 4) Harapan pada janji pemerintah kepada para penanam modal, dan ini tercermin pada niat pemerintah yang telah merevisi beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003. c. Selanjutnya Saudara memohon pertimbangan rasa keadilan dan kepastian hukum atas impor barang modal (mesin) tersebut, yang tiba sejak 1 Agustus 2003. 2. Perlu diketahui bahwa fasilitas PPN dibebaskan atas barang modal sejak tanggal 1 Januari 2001 telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu : a. Mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Juli 2002 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, barang modal diibebaskan dari pengenaan PPN. b. Mulai tanggal 1 Agustus 2002 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2003 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, barang modal tidak dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Mulai tanggal 13 Agustus 2003 sampai dengan sekarang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, barang modal dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan data yang Saudara sertakan, impor barang modal (mesin) dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2003 sesuai PIB nomor : 000000-000141-20030804-000059. 4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Mengingat impor barang modal dilakukan pada rentang waktu dimana tidak ada fasilitas pembebasan PPN atas barang modal, maka atas impor barang modal yang Saudara lakukan tetap terutang PPN. b. Dengan demikian, surat-surat jawaban yang telah diterbitkan oleh KPP Bandung Karees nomor : S-248/WPJ.09/KP.0507/2003 tanggal 2 September 2003 ataupun Kanwil IX DJP Jawa Bagian Barat II nomor : S-2273/WPJ.09/BD.0402/2003 tanggal 8 Desember 2003, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Kepastian hukum atas pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang modal sudah begitu jelas dengan diterbitkannya Peraturan-peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut dalam angka 2. d. Disamping itu perlu juga diketahui bahwa fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya bersifat sementara. Pemerintah dengan persetujuan DPR memberikan fasilitas tersebut hanya bila dianggap perlu. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal Pajak; 3. Direktur Teknis Kepabenan, Ditjen Bea dan Cukai; 4. Direktur Peraturan Perpajakan; 5. Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Barat II; 6. Kepala KPP Bandung Karees.
peraturan/0tkbpera/bdf0f5f84843f08f00912ae5292162f6.txt · Last modified: (external edit)