peraturan:0tkbpera:bdeeecd97342dada47213d06bbd67c2c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 325/PJ.51/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA PENGOLAHAN LIMBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan 
    pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau 
    fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
    menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan 
    yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

2.  Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali jenis jasa tertentu seperti diatur dalam Pasal 4A 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.

3.  Jasa pengolahan limbah beracun tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, sehingga jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, dan 
    oleh karenanya PT. XYZ harus mengenakan PPN atas setiap penyerahan jasa pengolahan limbah 
    beracun.

    Besarnya PPN yang terutang adalah sepuluh persen dari penggantian yang diterima oleh PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bdeeecd97342dada47213d06bbd67c2c.txt · Last modified: (external edit)