peraturan:0tkbpera:bdeeecd97342dada47213d06bbd67c2c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 325/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA PENGOLAHAN LIMBAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau
fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
2. Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali jenis jasa tertentu seperti diatur dalam Pasal 4A
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.
3. Jasa pengolahan limbah beracun tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN
sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, sehingga jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, dan
oleh karenanya PT. XYZ harus mengenakan PPN atas setiap penyerahan jasa pengolahan limbah
beracun.
Besarnya PPN yang terutang adalah sepuluh persen dari penggantian yang diterima oleh PT. XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bdeeecd97342dada47213d06bbd67c2c.txt · Last modified: by 127.0.0.1