peraturan:0tkbpera:bdeeecd97342dada47213d06bbd67c2c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 325/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PENGOLAHAN LIMBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 2. Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali jenis jasa tertentu seperti diatur dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. 3. Jasa pengolahan limbah beracun tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, sehingga jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, dan oleh karenanya PT. XYZ harus mengenakan PPN atas setiap penyerahan jasa pengolahan limbah beracun. Besarnya PPN yang terutang adalah sepuluh persen dari penggantian yang diterima oleh PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bdeeecd97342dada47213d06bbd67c2c.txt · Last modified: (external edit)