peraturan:0tkbpera:bddcda5d65fcfdec9de3838794a77265
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88/PMK.010/2006
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi upaya peningkatan investasi dan ekspor non-migas,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap barang ekspor yang menggunakan bahan baku impor agar
tidak dikenakan Pungutan Ekspor.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif
Pungutan Ekspor;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indomesia Tahun 2003 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor tertentu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4531);
8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Ekspor;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu
dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF
PUNGUTAN EKSPOR.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis
Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2006, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
Terhadap barang ekspor yang menggunakan barang dan bahan impor, dikecualikan dari pengenaan Pungutan
Ekspor."
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/bddcda5d65fcfdec9de3838794a77265.txt · Last modified: by 127.0.0.1