peraturan:0tkbpera:bdd8817990ef209f0fb6b049f2d2ea0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.6/1999
TENTANG
PENYEMPURNAAN SE-19/PJ.6/1999 TENTANG PEMBAYARAN BPHTB
YANG PENGURANGANNYA DIHITUNG SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 tanggal
27 Mei 1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1999 tentang Pembayaran BPHTB yang
Pengurangannya Dihitung Sendiri oleh Wajib Pajak sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan BPHTB sebelum melakukan
pembayaran BPHTB adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c dan f Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1999.
2. Permohonan pengurangan dan penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP - 08/PJ./1999.
3. Ketentuan lain dan lampiran Surat Edaran Nomor : SE-19/PJ.6/1999, masih dapat digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/bdd8817990ef209f0fb6b049f2d2ea0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1