peraturan:0tkbpera:bdcb5c740603615e28537070b93f9c26
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 899/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS IMPOR PUPUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat-surat Saudara Nomor XXXX tanggal 28 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Nomor XXXXX tanggal 28 Mei 2001 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak hal Permohonan Pembebasan PPN Pupuk Impor, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : 1.1. Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani tebu serta daya saing industri gula nasional, ketersediaan pupuk merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan hal tersebut. 1.2. Mengingat keterbatasan pasokan pupuk dalam negeri, khususnya ammonium sulfat (ZA) Saudara melakukan kerja sama dengan PT FM untuk melakukan impor pupuk. 1.3. Bagi petani, pupuk merupakan produk strategis seperti halnya bibit Saudara beranggapan bahwa adalah logis dan rasional apabila pupuk memperoleh pembebasan PPN, di samping itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan petani yang tidak akan diperdagangkan. 1.4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas pupuk ZA yang Saudara impor. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, bahwa pupuk tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan PPN atas impor dan penyerahannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan bahwa atas impor pupuk terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur PPN dan PTLL; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/bdcb5c740603615e28537070b93f9c26.txt · Last modified: (external edit)