peraturan:0tkbpera:bdc8b08ca966b6626e1f186f03c9a060
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 November 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3291/PJ.53/1997
TENTANG
PENGELOLAAN MESIN TERAAN METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 29 Oktober 1997 perihal Pengelolaan Mesin Teraan Meterai,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan
Menggunakan Cara Lain, maka penggunaan mesin teraan meterai harus mendapat ijin tertulis dari
Direktur Jenderal Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.04/PJ.3/1986 Tentang
Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, maka
untuk wilayah di luar DKI Jaya wewenang tersebut dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak
(sekarang KPP).
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Pebruari 1993
Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dan sesuai surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-939/PJ.53/1993 wewenang
pemberian ijin penggunaan mesin teraan meterai dilimpahkan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk wilayah se DKI Jakarta Raya mulai tanggal 13 April 1993.
4. Direktorat Jenderal Pajak belum mempertimbangkan perubahan kebijakan di bidang pemberian ijin
penggunaan mesin teraan meterai.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka usul Saudara untuk mengelola mesin teraan
meterai yang meliputi perijinan, penyetoran deposit, pertanggungan dan pelaporan dengan menyesal
belum dapat dipertimbangkan.
Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bdc8b08ca966b6626e1f186f03c9a060.txt · Last modified: by 127.0.0.1