peraturan:0tkbpera:bdc4626aa1d1df8e14d80d345b2a442d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.22/1988
TENTANG
PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan pembukuan
dalam mata uang asing, bersama ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-
undang nomor 6 TAHUN 1983 maka pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dalam huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dengan demikian, maka dalam pembukuan tidak diperkenankan menggunakan mata uang asing.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/bdc4626aa1d1df8e14d80d345b2a442d.txt · Last modified: by 127.0.0.1