peraturan:0tkbpera:bdb3c278f45e6734c35733d24299d3f4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 November 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2411/PJ.53/1995

                            TENTANG

      PERLAKUAN PPN ATAS JASA KULI (PENYEDIAAN TENAGA KERJA) BONGKAR MUAT BARANG 
              YANG BERKAITAN DENGAN JASA PERSEWAAN GUDANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN, meliputi antara lain, jasa 
    penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas 
    hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka selama 
    peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan 
    pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan 
    diganti, dinyatakan masih berlaku.

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991, 
    menegaskan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh Pengusaha penyedia tenaga 
    kerja yang berkaitan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya, terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa kuli (penyediaan tenaga kerja) bongkar muat barang 
    yang berkaitan dengan jasa persewaan gudang, tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa penyediaan 
    tenaga kerja seperti dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 1, tapi memenuhi ketentuan 
    sebagai jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 3, 
    sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak (Penggantian) adalah jumlah 
    sewa gudang dan ongkos kuli bongkar muat.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bdb3c278f45e6734c35733d24299d3f4.txt · Last modified: (external edit)