peraturan:0tkbpera:bdb3c278f45e6734c35733d24299d3f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 November 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2411/PJ.53/1995
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA KULI (PENYEDIAAN TENAGA KERJA) BONGKAR MUAT BARANG
YANG BERKAITAN DENGAN JASA PERSEWAAN GUDANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN, meliputi antara lain, jasa
penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas
hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka selama
peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan
pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan
diganti, dinyatakan masih berlaku.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991,
menegaskan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh Pengusaha penyedia tenaga
kerja yang berkaitan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya, terutang PPN.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3 serta memperhatikan isi surat Saudara,
dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa kuli (penyediaan tenaga kerja) bongkar muat barang
yang berkaitan dengan jasa persewaan gudang, tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa penyediaan
tenaga kerja seperti dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 1, tapi memenuhi ketentuan
sebagai jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 3,
sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak (Penggantian) adalah jumlah
sewa gudang dan ongkos kuli bongkar muat.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bdb3c278f45e6734c35733d24299d3f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1