peraturan:0tkbpera:bd9e928c0f0fba89b5c8254bef1f9937
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.54/1988

                               TENTANG

PENJELASAN LEBIH LANJUT TENTANG KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN TRIWULAN IV 1987/1988 
                    (SERI PEMERIKSAAN -34)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Surat Edaran No. SE-11/PJ.54/1988 tanggal 2 Februari 1988 (Seri Pemeriksaan -31) telah digariskan 
mengenai kebijaksanaan operasional pemeriksaan Triwulan IV 1987/1988 dengan maksud untuk mengamankan 
penerimaan tahun 1987/1988. Pada Surat Edaran tersebut juga diatur mengenai pengalihan tugas dari 
petugas-petugas pemeriksa yang pelaksanaan pemeriksaannya untuk sementara dihentikan, yaitu antara lain 
pemeriksaan Kantor PPh Pasal 25, pemeriksaan sumir PPN dan pemeriksaan Seri 02.

Dibawah ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengalihan sementara petugas-petugas pemeriksa 
tersebut sebagai berikut :
1.  Petugas Pemeriksaan Kantor PPh Pasal 25.
    Dengan ditangguhkannya pemeriksaan Kantor terhadap SPT 1986, maka para petugas pemeriksaan 
    kantor dialihkan tugasnya untuk menangani pemeriksaan sumir terhadap SPT PPh Pasal 21, PPh 
    Pasal 22, Pasal 23/26 dari Wajib Pajak dan Bendaharawan Pusat/Daerah/Proyek.

    Pengalihan yang dimaksud adalah mengenai penugasannya dari melakukan pemeriksaan Kantor SPT 
    PPh Tahun 1986 ke pemeriksaan sumir SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 23/26. Dengan 
    demikian petugas-petugas pemeriksa tersebut tetap berada dan bertanggung jawab kepada Kasi 
    Penetapan yang bersangkutan, kecuali kalau petugas pemeriksa tersebut ditunjuk oleh Kepala 
    Inspeksi Pajak untuk melakukan pemeriksaan khusus.

    Perlu dijelaskan disini bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan sumir terhadap jenis-jenis pajak 
    diatas adalah yang dilakukan ditempat Wajib Pajak yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan 
    dalam waktu singkat dengan obyek pemeriksaan yang tidak terlalu mendalam.
    Pelaksanaan dan penanggung jawab pemeriksaan sumir adalah Seksi Penetapan yang menangani 
    jenis-jenis pajak tersebut.

    Ditambahkan pula disini bahwa pengolahan SPT PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23/26 masih belum 
    tercakup dalam sistems seleksi pemeriksaan melalui PDIP, maka prosedur pelaksanaan 
    pemeriksaannya tetap dilakukan melalui Daftar Usulan Pemeriksaan (DUP) serta Daftar Rencana 
    Pemeriksa (DRP). 

2.  Pemeriksaan Sumir PPN.
    Dalam surat Edaran Seri 31 juga digariskan, bahwa pemeriksaan sumir PPN dihentikan 
    pelaksanaannya dalam Triwulan IV tahun 1987/1988 dan para petugas pemeriksaan sumir PPN 
    dialihkan kegiatannya untuk melaksanakan pemeriksaan lengkap PPN.

    Seperti yang digariskan dalam Pedoman Pemeriksaan PPN (KEP-23/PJ.5/1987 tanggal 27 April 1987), 
    penanganan pemeriksaan lengkap PPN dilakukan oleh Seksi AKPB atau Seksi DL/AKPB pada Inspeksi 
    Pajak tipe B2. Dengan demikian maka dalam melaksanakan pemeriksaan lengkap PPN, petugas 
    pemeriksa tersebut bertanggung Jawab kepada Kasi AKPB atau Kasi DL/AKPB.

3.  Pemeriksaan Seri 02.
    Seperti juga halnya dengan pemeriksaan kantor dan pemeriksaan sumir PPN, maka pemeriksaan 
    Seri-02 yang dilaksanakan oleh Petugas Dinas luar, untuk sementara dihentikan. Para Petugas Dinas 
    Luar yang melakukan pemeriksaan seri-02 dialihkan kegiatannya untuk menghubungi dan melakukan 
    pengecekan pembayaran PPh Pasal 22 dan PPn para Bendaharawan.

    Yang perlu ditekankan disini adalah bahwa tugas pengecekan pembayaran tersebut merupakan 
    semacam tugas penelitian setempat dengan melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak. Oleh 
    karena tempat kedudukan para PDL tersebut tidak selalu di Kantor Inspeksi Pajak, maka pengaturan 
    tentang kepada siapa PDL tersebut bertanggung jawab, diserahkan sepenuhnya kepada Kepala 
    Inspeksi Pajak untuk mengaturnya.

4.  Pemeriksaan Khusus.
    Sifat Pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan lapangan, jadi meliputi seluruh jenis pajak yang 
    menjadi kewajiban Wajib Pajak, seperti yang telah digariskan pada Seri 09 dan Seri 19, penanggung 
    Jawab pemeriksaan adalah Seksi AKPB atau DL/AKPB pada Inspeksi Pajak Tipe B2.

    Oleh karena itu petugas pemeriksa, baik yang berasal dari Seksi AKPB sendiri maupun dari seksi-
    seksi lain yang oleh Kepala Inspeksi Pajak ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan khusus, 
    bertanggung jawab kepada Kasi AKPB.

    Sebagai kesimpulan perlu disampaikan disini bahwa dasar pemikiran pengalihan tugas tersebut adalah 
    untuk memanfaatkan tenaga pemeriksa yang kegiatan pemeriksaannya dihentikan untuk sementara, 
    guna melaksanakan pemeriksaan jenis pajak tertentu yang diperkirakan dapat menunjang 
    peningkatan penerimaan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/bd9e928c0f0fba89b5c8254bef1f9937.txt · Last modified: (external edit)