peraturan:0tkbpera:bd85282513da4089c441926e1975898c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.74/1998
TENTANG
KELENGKAPAN DATA DALAM PROSEDUR/PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP NOTARIS/PPAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan pengkajian atas Laporan Hasil Pemeriksaan menunjukkan, bahwa dalam melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Notaris/PPAT pada umumnya pemeriksa hanya melakukan penghitungan
pajak berdasarkan pembukuan/pencatatan/dokumen yang semata-mata diberikan oleh Notaris/PPAT.
Dengan cara demikian hasil yang diperoleh dari pemeriksaan atas obyek pajak Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh pemotongan/pemungutan masih belum optimal.
Perlu diketahui bahwa penghasilan Notaris/PPAT berkenaan dengan profesinya diperoleh antara lain dari Akta
Notaris, Akta PPAT, Legalisasi/Waarmerking dan Pengurusan sertifikat tanah dan lain-lain. Sedangkan sebagai
Wajib Pajak Orang Pribadi kemungkinan Notaris/PPAT memperoleh penghasilan lain diluar profesinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan pedoman dalam melaksanakan prosedur
pemeriksaan dan pembuatan program pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Notaris/PPAT sebagaimana dalam
lampiran Surat Edaran ini disamping prosedur dan program pemeriksaan yang lazim digunakan.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/bd85282513da4089c441926e1975898c.txt · Last modified: by 127.0.0.1