peraturan:0tkbpera:bd5c5e1c04111451ed8b63079ea181e7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1693/PJ.52/1994

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS JASA SUB KONTRAK BINATU DI DALAM KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-332/PJ. 52/1994 tanggal 23 Januari 1994 merupakan 
    penegasan bahwa atas penyerahan jasa di, ke, dari dan antar Kawasan Berikat tetap terutang PPN 
    sepanjang jasa tersebut tidak termasuk kelompok jasa yang dikecualikan sebagaimana dimamksud 
    dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

2.  Jasa Pencucian Pakaian atau Jasa Binatu yang dilakukan oleh PT. XYZ  sebagai Sub Kontraktor di 
    Kawasan Berikat, tidak termasuk pengertian pengolahan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993, 
    karena yang dimaksud dengan pengolahan lebih lanjut adalah apabila proses pengolahan akan 
    mengakibatkan perubahan secara physik dari Barang Kena Pajak (BKP) yang diolah, baik perubahan 
    bentuk maupun perubahan sifat dari BKP yang diolah.

3.  Proses pencucian pakaian atau binatu yang dilakukan PT. XYZ tidak menimbulkan perubahan physik 
    Barang Kena Pajak yaitu pakaian yang dicuci atau dibinatu tersebut, sehingga pekerjaan pencucian 
    dan binatu yang dilakukan adalah semata-mata merupakan penyerahan jasa.

4.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pencucian pakaian atau binatu termasuk dalam 
    kelompok jasa pembersihan yang atas penyerahannya terutang PPN.

5.  Perlu kami ingatkan kembali bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 
    Tahun 1993 maupun Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 yang Saudara 
    kutip dalam surat Saudara, semuanya mengatur masalah penyerahan BKP bukan masalah 
    penyerahan jasa, sebagaimana yang Saudara maksudkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/bd5c5e1c04111451ed8b63079ea181e7.txt · Last modified: (external edit)