peraturan:0tkbpera:bd5c5e1c04111451ed8b63079ea181e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1693/PJ.52/1994 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA SUB KONTRAK BINATU DI DALAM KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-332/PJ. 52/1994 tanggal 23 Januari 1994 merupakan penegasan bahwa atas penyerahan jasa di, ke, dari dan antar Kawasan Berikat tetap terutang PPN sepanjang jasa tersebut tidak termasuk kelompok jasa yang dikecualikan sebagaimana dimamksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. 2. Jasa Pencucian Pakaian atau Jasa Binatu yang dilakukan oleh PT. XYZ sebagai Sub Kontraktor di Kawasan Berikat, tidak termasuk pengertian pengolahan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993, karena yang dimaksud dengan pengolahan lebih lanjut adalah apabila proses pengolahan akan mengakibatkan perubahan secara physik dari Barang Kena Pajak (BKP) yang diolah, baik perubahan bentuk maupun perubahan sifat dari BKP yang diolah. 3. Proses pencucian pakaian atau binatu yang dilakukan PT. XYZ tidak menimbulkan perubahan physik Barang Kena Pajak yaitu pakaian yang dicuci atau dibinatu tersebut, sehingga pekerjaan pencucian dan binatu yang dilakukan adalah semata-mata merupakan penyerahan jasa. 4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pencucian pakaian atau binatu termasuk dalam kelompok jasa pembersihan yang atas penyerahannya terutang PPN. 5. Perlu kami ingatkan kembali bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993 maupun Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 yang Saudara kutip dalam surat Saudara, semuanya mengatur masalah penyerahan BKP bukan masalah penyerahan jasa, sebagaimana yang Saudara maksudkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/bd5c5e1c04111451ed8b63079ea181e7.txt · Last modified: (external edit)