peraturan:0tkbpera:bd5b4f9a59e6d9f66f569802e55301b5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1151/PJ.322/2004 TENTANG PERMINTAAN INFORMASI MENGENAI PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK DAN HIBAH UNTUK PESAWAT TERBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa: a. ABC telah dihubungi oleh Yayasan BCA mengenai rencananya menghibahkan pesawat merek XXX kepada Yayasan XYZ. Pesawat tersebut direncanakan akan dioperasikan di Propinsi Papua guna melayani angkutan udara ke pedalaman di daerah tersebut dan pemerintah Papua telah memberikan dukungannya mengenai rencana hibah pesawat ini. b. Yayasan BCA bergerak di bidang sosial keagamaan yang berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara-negara berkembang yang antara lain melalui proyek- proyek pendidikan dan sosial. c. Saudara menanyakan informasi mengenai prosedur permohonan fasilitas bebas bea masuk dan hibah bagi pesawat terbang tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang di Bebaskan Dari Pungutan Bea Masuk dinyatakan sebagai berikut: a. Pasal 2 Ayat (1) : Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; b. Pasal 2 Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM. c. Pasal 2 Ayat (3) huruf c : BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara lain adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. d. Pasal 3 : Tata cara dan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 236/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 angka 1 : Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000, adalah Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang; b. Pasal 3 ayat (1) angka 3 : Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; c. Pasal 3 ayat (3) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan dinyatakan sebagai berikut : Pasal 1 : Yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah: a. Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b. Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; c. Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan tujuan kebudayaan; d. Barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci; e. Peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial; f. Makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; g. Barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan Bea Masuk dan Cukai; 6. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM maupun pembebasan PPh Pasal 22 atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan secara limitatif telah dibatasi oleh Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 144/KMK.05/1997. c. Atas rencana pengiriman pesawat merek XXX oleh Yayasan BCA kepada Yayasan XYZ, PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM terutang tetap dipungut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/bd5b4f9a59e6d9f66f569802e55301b5.txt · Last modified: (external edit)