User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bd5b4f9a59e6d9f66f569802e55301b5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 2004  
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1151/PJ.322/2004

                            TENTANG

   PERMINTAAN INFORMASI MENGENAI PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK DAN HIBAH 
                          UNTUK PESAWAT TERBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
    a.  ABC telah dihubungi oleh Yayasan BCA mengenai rencananya menghibahkan pesawat merek 
        XXX kepada Yayasan XYZ. Pesawat tersebut direncanakan akan dioperasikan di Propinsi 
        Papua guna melayani angkutan udara ke pedalaman di daerah tersebut dan pemerintah 
        Papua telah memberikan dukungannya mengenai rencana hibah pesawat ini.
    b.  Yayasan BCA bergerak di bidang sosial keagamaan yang berkeinginan untuk meningkatkan 
        kesejahteraan masyarakat di negara-negara berkembang yang antara lain melalui proyek-
        proyek pendidikan dan sosial.
    c.  Saudara menanyakan informasi mengenai prosedur permohonan fasilitas bebas bea masuk 
        dan hibah bagi pesawat terbang tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    impor Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
    Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang di Bebaskan Dari Pungutan Bea 
    Masuk dinyatakan sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 Ayat (1)        :   Atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                        tetap dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan 
                        perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    b.  Pasal 2 Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), atas impor sebagian BKP yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    c.  Pasal 2 Ayat (3) huruf c    :   BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara lain adalah 
                        barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, 
                        sosial, atau kebudayaan.
    d.  Pasal 3         :   Tata cara dan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPnBM 
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepenuhnya 
                        dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    236/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 1         :   Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
                            Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
                            tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
                            diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
                            undang Nomor 17 TAHUN 2000, adalah Bank Devisa 
                            dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor 
                            barang;
    b.  Pasal 3 ayat (1) angka 3        :   Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
                            Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan 
                            dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak 
                            Pertambahan Nilai adalah barang kiriman hadiah 
                            untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau 
                            kebudayaan;
    c.  Pasal 3 ayat (3)            :   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
                            huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal 
                            Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-
                            undangan yang berlaku.

5.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang 
    Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah 
    Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan dinyatakan sebagai berikut :
    Pasal 1 :   Yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, 
            dan kebudayaan adalah:
            a.  Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan 
                ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan 
                merupakan inventaris tetapnya;
            b.  Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas 
                ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
            c.  Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan 
                badan-badan tujuan kebudayaan;
            d.  Barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, 
                permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci;
            e.  Peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan 
                untuk badan-badan sosial;
            f.  Makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma 
                kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
            g.  Barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan 
                dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
    Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan 
            pembebasan Bea Masuk dan Cukai;

6.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan sebagai 
    berikut :
    a.  Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Cukai merupakan kewenangan Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai;
    b.  Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM maupun pembebasan PPh Pasal 22 atas impor barang 
        kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan secara limitatif 
        telah dibatasi oleh Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 dan Pasal 
        1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 144/KMK.05/1997.
    c.  Atas rencana pengiriman pesawat merek XXX oleh Yayasan BCA kepada Yayasan XYZ, PPh 
        Pasal 22, PPN dan PPnBM terutang tetap dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/bd5b4f9a59e6d9f66f569802e55301b5.txt · Last modified: (external edit)