peraturan:0tkbpera:bd5af7cd922fd2603be4ee3dc43b0b77
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 November 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 90/PJ.11/1989
TENTANG
PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Hasil Kesimpulan Raker Kakanwil tanggal 15-16 September 1989 yang lalu, khususnya
mengenai kewenangan dan prosedur penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak, dengan ini
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada Kantor Pelayanan Pajak :
1.1. Seksi Tata Usaha Perpajakan/Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan.
Seksi ini melaksanakan Penelitian Formal SPT Tahunan PPh. Apabila ternyata karena
kesalahan hitung/kesalahan tulis, ada kekurangan PPh dan terlambat menyampaikan SPT,
maka Subsi Surat Pemberitahuan Pajak/Subsi Pendaftaran WP dan SPT, membuat nota
penghitungan untuk penerbitan STP.
1.2. Seksi Pajak Penghasilan.
Seksi ini melaksanakan Pengawasan Pembayaran/Laporan dan Penelitian Material untuk SPT
lebih bayar kelompok A, serta melaksanakan Penelitian Formal dan Material untuk PPh Pasal
21, Ps 22, dan Ps 23/26.
Seksi ini membuat nota penghitungan untuk penerbitan STP dalam hal ternyata, ada
kekurangan pembayaran masa PPh, terlambat membayar PPh dan terlambat menyampaikan
laporan (SPT masa).
Nota penghitungan untuk penerbitan surat Ketetapan Pajak, dibuat apabila ternyata dari hasil
Penelitian Material, ternyata pajak yang terhutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar.
1.3. Seksi PPN dan PTLL.
Seksi ini melaksanakan pengawasan pembayaran/laporan (SPT masa), penelitian formal
dan material SPT PPN.
Apabila ternyata pembayaran PPN dan/atau pemasukan SPT PPN terlambat, maka seksi PPN
membuat nota penghitungan untuk penerbitan STP.
Nota penghitungan untuk penerbitan SKP dibuat, apabila dari hasil penelitian terdapat pokok
PPN yang kurang dibayar.
1.4. Seksi Penagihan dan Verifikasi.
Seksi ini melaksanakan, penagihan atas SKP/SKPT/STP, Verifikasi lapangan terhadap
pembayaran masa PPh, serta verifikasi lapangan terhadap Wp PPh/PKP PPN yang tidak
mendaftar sebagai wajib pajak atau tidak memasukkan SPT PPh Tahunan/SPT PPN
(nonregister/nonfiler).
Nota penghitungan untuk penerbitan STP dibuat :
a. atas bunga penagihan dalam hal Wp tidak/belum melunasi SKP/SKPT/STP
b. atas pajak yang terhutang dan/atau sanksi yang terhutang dalam hal Wp PPh tidak/
belum membayar PPh masa.
Nota penghitungan untuk penerbitan SKP dibuat :
a. apabila hasil verifikasi lapangan terhadap Wp PPh non-register/non-filer ternyata
tidak/belum membayar pajak sepenuhnya.
b. PKP non-register/non-filer belum/tidak sepenuhnya membayar pokok pajak yang
menjadi kewajibannya.
2. Pada Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Kantor UPP melaksanakan pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
Atas hasil pemeriksaan dibuat nota penghitungan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak
(SKP/SKKPP/SKPT/SPb), dengan catatan sebagai berikut :
2.1. Nota penghitungan untuk SKP-PBB, hanya dibuat dalam hal Wp yang bersangkutan telah
menerima SPPT-PBB untuk tahun pajak yang bersangkutan yang didasarkan pada SPOP dan
jumlah pajak yang terhutang dalam SPPT PBB ternyata lebih kecil dari jumlah pajak
terhutang menurut hasil pemeriksaan.
2.2. Nota penghitungan untuk SKPT PPN, hanya dibuat dalam hal PKP yang bersangkutan telah
dikenakan SKP PPN untuk masa pajak yang bersangkutan.
Dalam hal Wp telah menerima restitusi untuk suatu masa pajak, maka dari hasil
pemeriksaan, hanya boleh dibuat nota penghitungan untuk SKP, dengan pengenaan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 huruf c Undang-
undang No. 6 TAHUN 1983.
3. Penerbitan surat ketetapan Pajak :
3.1 Penerbitan SKP dan STP untuk PPh dan PPN, dilaksanakan oleh Seksi T.U. Perpajakan untuk
KPP tipe A dan Seksi Informasi dan T.U. Perpajakan untuk KPP tipe B.
Penerbitan STP dan SKP didasarkan pada nota penghitungan yang diterima dari seksi lain
dan dari UPP sebagaimana termaksud pada butir 1 dan 2 diatas.
3.2. Penerbitan SKP PBB dan STP PBB dilaksanakan oleh Seksi Penetapan pada KPPBB tipe A/B
atau Sub Seksi Penetapan pada KPPBB tipe C.
3.2.1. SKP PBB diterbitkan berdasarkan :
- data atas W.P. yang tidak mengembalikan SPOP atau mengisi SPOP tidak
benar yang diterima dari Seksi Pendataan/Seksi Penilaian pada KPP tipe A/B
atau Sub Seksi Pendataan dan Penilaian pada KPPBB tipe C.
- data yang diterima dari Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dari
mana ternyata bahwa pajak terhutang dalam SPPT yang berdasarkan SPOP
lebih kecil dari pajak terhutang hasil pemeriksaan.
3.2.2. STP PBB diterbitkan berdasarkan data SPPT/SKP yang tidak dibayar atau kurang
dibayar sesudah jatuh tempo, yang diterima dari Seksi Penerimaan, Penagihan dan
Keberatan pada KPPBB tipe A/B atau Sub Seksi Penerimaan, Penagihan dan
keberatan pada KPPBB tipe C.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/bd5af7cd922fd2603be4ee3dc43b0b77.txt · Last modified: by 127.0.0.1