peraturan:0tkbpera:bd4d08cd70f4be1982372107b3b448ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2211/PJ.54/1996 TENTANG RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Agustus 1996, perihal seperti tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa menurut Pasal 9 ayat (10), (11) dan (12) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, kelebihan bayar PPN dapat dimintakan pengembalian pada setiap akhir tahun buku, kecuali dalam hal kelebihan Pajak Masukan (yang dapat dikreditkan) terjadi karena ekspor atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN. Tidak berlebihan kiranya bila kami tambahkan bahwa kredibilitas sistem PPN pada Undang-undang PPN seharusnya dilihat sebagai terletak pada dijaminnya hak mengkreditkan Pajak Masukan dan mengkompensasikan kelebihan Pajak Masukan sesuai ketentuan. Sedang hak PKP untuk mendapatkan restitusi atas lebih bayar harus dilihat sebagai pengorbanan oleh negara demi mencapai tujuan lain yaitu untuk membantu cash flow perusahaan dengan mengorbankan cash flow pemerintah (dalam hal hak restitusi atas lebih bayar pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku), atau untuk mendorong ekspor atau kegiatan yang dipersamakan dengan ekspor (dalam hal hak restitusi atas lebih bayar pada setiap Masa Pajak terjadinya ekspor atau kegiatan yang dipersamakan dengan ekspor), atau untuk merealisasikan pemajakan oleh negara tujuan barang (dalam hal hak restitusi yang diberikan kepada pengusaha yang semata-mata melakukan ekspor), atau untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan tentang pemungutan PPN oleh Pemungut PPN (dalam hal hak restitusi bulanan bagi PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN), atau untuk menghormati konvensi internasional (dalam hal hak restitusi bagi PKP yang melakukan penyerahan kepada Kedutaan Besar Asing atau Organisasi Internasional tertentu), atau untuk memperbesar manfaat bantuan luar negeri (dalam hal hak restitusi yang diberikan kepada kontraktor utama dari proyek pemerintah yang sumber dananya dari bantuan luar negeri). Demikian untuk dimaklumi. A/N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bd4d08cd70f4be1982372107b3b448ef.txt · Last modified: (external edit)