peraturan:0tkbpera:bd4d08cd70f4be1982372107b3b448ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2211/PJ.54/1996
TENTANG
RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Agustus 1996, perihal seperti tersebut di atas, perlu kami
sampaikan bahwa menurut Pasal 9 ayat (10), (11) dan (12) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, kelebihan bayar PPN dapat dimintakan pengembalian pada setiap
akhir tahun buku, kecuali dalam hal kelebihan Pajak Masukan (yang dapat dikreditkan) terjadi karena ekspor
atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN.
Tidak berlebihan kiranya bila kami tambahkan bahwa kredibilitas sistem PPN pada Undang-undang PPN
seharusnya dilihat sebagai terletak pada dijaminnya hak mengkreditkan Pajak Masukan dan
mengkompensasikan kelebihan Pajak Masukan sesuai ketentuan. Sedang hak PKP untuk mendapatkan
restitusi atas lebih bayar harus dilihat sebagai pengorbanan oleh negara demi mencapai tujuan lain yaitu untuk
membantu cash flow perusahaan dengan mengorbankan cash flow pemerintah (dalam hal hak restitusi atas
lebih bayar pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku), atau untuk mendorong ekspor atau kegiatan yang
dipersamakan dengan ekspor (dalam hal hak restitusi atas lebih bayar pada setiap Masa Pajak terjadinya
ekspor atau kegiatan yang dipersamakan dengan ekspor), atau untuk merealisasikan pemajakan oleh negara
tujuan barang (dalam hal hak restitusi yang diberikan kepada pengusaha yang semata-mata melakukan
ekspor), atau untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan tentang pemungutan PPN oleh Pemungut PPN
(dalam hal hak restitusi bulanan bagi PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN), atau
untuk menghormati konvensi internasional (dalam hal hak restitusi bagi PKP yang melakukan penyerahan
kepada Kedutaan Besar Asing atau Organisasi Internasional tertentu), atau untuk memperbesar manfaat
bantuan luar negeri (dalam hal hak restitusi yang diberikan kepada kontraktor utama dari proyek pemerintah
yang sumber dananya dari bantuan luar negeri).
Demikian untuk dimaklumi.
A/N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bd4d08cd70f4be1982372107b3b448ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1