peraturan:0tkbpera:bd4a6d0563e0604510989eb8f9ff71f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1157/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh PASAL 22 IMPOR
MESIN-MESIN CUCI DARAH/HEMODIALISIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX dan Penjelasan Tambahan Nomor XXX tanggal 16 April 1998
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
Atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998
tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tentang
Pemungutan dan/atau Penyetoran PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor, maka atas
impor pemberian sumbangan (gratis/hibah) dari Yayasan Sosial di Belanda (Stichting Dialysehulp
Buitenland) berupa mesin-mesin cuci darah/hemodialisis berikut penunjang/sparepartnya kepada
Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie tetap terutang PPN.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/bd4a6d0563e0604510989eb8f9ff71f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1