User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bd48f59a9f04aefd7708058b717453af
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1097/PJ.51/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIPUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 September 2003 hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  PT ABC melakukan impor barang dari Malaysia berupa MRE Ration (Meal Ready for Eat)/
        Makanan Siap Saji untuk keperluan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan surat 
        perjanjian jual beli No. XXX tanggal 28 Juli 2003.
    b.  Saudara mengajukan permohonan untuk tidak dipungut PPN atas impor barang tersebut.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
    a.  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 16B ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa dengan peraturan pemerintah dapat 
        ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk 
        sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan dari pengenaan untuk impor Barang Kena 
        Pajak tertentu.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 
    2003, antara lain menyebutkan bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (1), Barang Kena Pajak tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah 
        air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, 
        dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh 
        Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik 
        Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau 
        POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di 
        dalam negeri, yang diimpor oleh PT BCA, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan 
        amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
    b.  Pasal 2 ayat (2), Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat 
        angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, 
        kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang 
        diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang 
        diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT BCA untuk keperluan Departemen 
        Pertahanan, TNI atau POLRI.

4.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta 
    Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi 
    Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara menyebutkan bahwa persenjataan dan amunisi adalah 
    alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan 
    militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara untuk melaksanakan 
    kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
    dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, 
    sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

5.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari 
    Pungutan Bea Masuk antara lain menyebutkan bahwa:
    a.  Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor 
        sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    b.  Ayat (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah 
        perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan 
        dan keamanan Negara.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor dan atau penyerahan 
    Barang Kena Pajak berupa Meal Ready for Eat (MRE) kepada POLRI tidak termasuk dalam kategori 
    Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tersebut dalam 
    angka 3 sampai dengan 5. Oleh karena itu, permohonan Saudara untuk tidak dipungut PPN atas impor 
    dan atau penyerahan kepada POLRI dengan menyesal tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/bd48f59a9f04aefd7708058b717453af.txt · Last modified: (external edit)