peraturan:0tkbpera:bd48f59a9f04aefd7708058b717453af
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1097/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIPUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 September 2003 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa: a. PT ABC melakukan impor barang dari Malaysia berupa MRE Ration (Meal Ready for Eat)/ Makanan Siap Saji untuk keperluan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan surat perjanjian jual beli No. XXX tanggal 28 Juli 2003. b. Saudara mengajukan permohonan untuk tidak dipungut PPN atas impor barang tersebut. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain: a. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 16B ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa dengan peraturan pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan dari pengenaan untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, antara lain menyebutkan bahwa: a. Pasal 1 ayat (1), Barang Kena Pajak tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT BCA, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. b. Pasal 2 ayat (2), Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT BCA untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. 4. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara menyebutkan bahwa persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I keputusan ini. 5. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk antara lain menyebutkan bahwa: a. Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Ayat (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa Meal Ready for Eat (MRE) kepada POLRI tidak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tersebut dalam angka 3 sampai dengan 5. Oleh karena itu, permohonan Saudara untuk tidak dipungut PPN atas impor dan atau penyerahan kepada POLRI dengan menyesal tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/bd48f59a9f04aefd7708058b717453af.txt · Last modified: (external edit)