peraturan:0tkbpera:bd470ca955d9497bbcb808e59952fffc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
06 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 488/PJ.51/1993
TENTANG
PERSYARATAN PERMOHONAN RESTITUSI KENDARAAN YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Februari 1993 perihal surat tanda uji kendaraan yang
dipakai di areal perkebunan/proyek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No : 1285/KMK.04/1991 dan butir 2.2 Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1992, PPn BM yang telah digunakan untuk
angkutan umum angkutan barang dapat diminta kembali/restitusi.
2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16
September 1988, atas kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM, PKP dapat mengajukan permohonan
restitusi kepada Kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, untuk mendapatkan pengembalian/restitusi PPn BM
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, PKP harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP
dengan dilengkapi dokumen :
a. Photocopy Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
b. Photocopy Faktur Pajak yang diterbitkan ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang
dimintakan restitusi) kepada dealer/distributor;
c. Photocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai kendaraan bermotor untuk
angkutan umum (plat dasar warna kuning) atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang
menyatakan kendaraan tersebut untuk angkutan barang;
d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang mencantumkan PPn BM yang dilimpahkan
kepada konsumen, Faktur Penjualan ini akan dikembalikan kepada konsumen setelah dicap
"Telah direstitusi/dikompensasi".
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka apabila persyaratan tanda uji kendaraan bermotor dari
DLLAJR untuk kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan barang tidak dapat dipenuhi
maka permohonan restitusi PPn BM tidak dapat dikabulkan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/bd470ca955d9497bbcb808e59952fffc.txt · Last modified: by 127.0.0.1