peraturan:0tkbpera:bd22c2ef9e6f0fa97825c6be879f8fa4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Nopember 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1477/PJ.51/1990
TENTANG
PPN YANG TERUTANG OLEH BUMN/BUMD SELAKU PENYALUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Agustus 1990 perihal seperti tersebut pada pokok
surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 28, Penyerah-an Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh orang atau badan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pabrikan atau distributor kepada Perusda "XYZ" merupakan
penyerahan Kena Pajak sehingga terutang PPN. Demikian pula halnya penyerahan Barang Kena
Pajak dari Perusda "XYZ" selaku penyalur kepada Instansi Pemerintah juga terutang PPN.
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden No.56 TAHUN 1988 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan
No. 1287/KMK.04/1988 Tanggal 23 Desember 1988 dinyatakan bahwa PPN dan PPn.BM yang terutang
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh PKP rekanan Pemerintah yang
pembayarannya melalui Bendaharawan, dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama
Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
4. Oleh karena itu terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah atas penyerahan
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Perusda "XYZ", PPN yang terutang dipungut oleh
Bendaharawan instansi Pemerintah yang bersangkutan dan disetorkan ke Kas Negara untuk dan atas
nama Perusda "XYZ". PPN ini merupakan Pajak Keluaran dari Perusda yang telah disetorkan ke Kas
Negara.
5. Sebaliknya, apabila Perusda "XYZ" selaku penyalur barang tersebut membeli dari distributor dan
menyalurkannya ke Instansi Pemerintah atau pihak pembeli lainnya, maka sesuai dengan butir 2.2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN - 143) PPN
yang terutang tidak dipungut untuk kemudian disetor ke Kas Negara oleh Perusda atas nama
Distributor, tapi tetap dipungut oleh distributor. PPN yang dipungut oleh distributor merupakan Pajak
Masukan Perusda.
6. Sebagai ilustrasi, berdasarkan Contoh yang Saudara kemukakan, dengan ini diberikan perhitungan
PPN yang terutang, PPN yang disetor dan PPN yang dapat diminta kembali sebagai berikut :
a. Nilai kontrak dengan Instansi Pemerintah (termasuk PPN) = Rp.1.162.483.925,-
PPN dipungut oleh Bendaharawan =
10
---- x Rp. 1.162.483.925,- = Rp. 105.680.357,-
110
PPN ini merupakan Pajak Keluaran Perusda "XYZ" yang disetorkan oleh Bendaharawan.
b. Pembayaran kepada Distributor = Rp. 979.893.517,07
PPN dipungut oleh distributor =
10
---- x Rp. 979.893.517,07 = Rp. 97.389.352,-
100
PPN ini merupakan Pajak Masukan bagi Perusda " XYZ" .
Dengan demikian khusus untuk transaksi ini saja maka :
Pajak Keluaran Perusda = Rp. 105.680.357,-
(disetor oleh Instansi Pemerintah)
Pajak Masukan Perusda = Rp. 97.989.325,-
PPN yang dapat diminta kembali = Rp. 97.989.352,-
dan bukan sebesar Rp. 105.680.375,- seperti yang disebut dalam surat Saudara.
7. Permohonan Saudara agar pengenaan PPN atas penyerahan kepada Instansi Pemerintah dan atas
pembelian dari distributor hanya dilakukan satu kali saja tidak dapat kami penuhi karena hal ini tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang PPN 1984 beserta peraturan
pelaksanaannya.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/bd22c2ef9e6f0fa97825c6be879f8fa4.txt · Last modified: by 127.0.0.1