peraturan:0tkbpera:bd0cc810b580b35884bd9df37c0e8b0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 38/PJ.71/1989 TENTANG TANDA PENGENAL PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN-59) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, antara lain ditentukan bahwa setiap petugas Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa. Agar terdapat keseragaman di dalam pembuatan, penerbitan dan penandatanganan Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut : 1. Bentuk, ukuran, warna, cara pengisian dan contoh Tanda Pengenal Pemeriksa adalah seperti terdapat dalam lampiran. 2. Penanda tanganan Tanda Pengenal Pemeriksa. 2.1. Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Direktorat Pemeriksaan Pajak ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak. 2.2. Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditanda tangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. 3. Tanda Pengenal Pemeriksa berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Dalam hal petugas Pemeriksa yang bersangkutan dimutasikan, maka Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut harus dikembalikan kepada Direktur Pemeriksa Pajak atau Kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/bd0cc810b580b35884bd9df37c0e8b0f.txt · Last modified: (external edit)