peraturan:0tkbpera:bd0cc810b580b35884bd9df37c0e8b0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.71/1989
TENTANG
TANDA PENGENAL PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN-59)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan, antara lain ditentukan bahwa setiap petugas Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal
Pemeriksa.
Agar terdapat keseragaman di dalam pembuatan, penerbitan dan penandatanganan Tanda Pengenal
Pemeriksa tersebut, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Bentuk, ukuran, warna, cara pengisian dan contoh Tanda Pengenal Pemeriksa adalah seperti terdapat
dalam lampiran.
2. Penanda tanganan Tanda Pengenal Pemeriksa.
2.1. Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Direktorat Pemeriksaan
Pajak ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.
2.2. Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Unit Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak ditanda tangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
3. Tanda Pengenal Pemeriksa berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Dalam hal petugas Pemeriksa
yang bersangkutan dimutasikan, maka Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut harus dikembalikan
kepada Direktur Pemeriksa Pajak atau Kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/bd0cc810b580b35884bd9df37c0e8b0f.txt · Last modified: by 127.0.0.1