peraturan:0tkbpera:bc786a7e5492c8c5c3e3d9d1b9ba3ec0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juli 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ./2007
TENTANG
PANDUAN PELAKSANAAN KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang
mengikat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta
dalam pergaulan hidup sehari-hari.
2. Untuk dapat memahami makna yang terkandung dalam butir-butir Kode Etik Pegawai Direktorat
Jenderal Pajak secara lebih baik, maka disusun Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Direktorat
Jenderal Pajak (Panduan Kode Etik).
3. Panduan Kode Etik berisi penjabaran, penjelasan atau penegasan atas butir-butir kewajiban dan
larangan yang tercantum dalam Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
4. Panduan Kode Etik merupakan panduan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan
Kode Etik serta dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik.
5. Segala ketentuan atau pedoman pelaksanaan Kode Etik yang telah diterbitkan di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
6. Apabila terdapat hal-hal khusus yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukan
penegasan lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/bc786a7e5492c8c5c3e3d9d1b9ba3ec0.txt · Last modified: by 127.0.0.1