User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bc4e356fee1972242c8f7eabf4dff517
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.6/1997

                        TENTANG

        PENGEMBANGAN PEMBENTUKAN BASIS DATA YANG BERSTRUKTUR SISMIOP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya basis data di KP PBB yang tidak berstruktur SISMIOP, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Berdasarkan data yang ada, sampai dengan tahun anggaran 1996/1997, pendataan objek dan subjek 
    PBB dengan struktur SISMIOP baru mencapai + 12.932.635 OP dari + 77.878.400 OP atau setara 
    dengan 17%;

2.  Agar semua kegiatan administrasi PBB dapat diintregasikan dalam satu sistem, sehingga 
    pelaksanaannya menjadi seragam, sederhana, cepat, efisien, dan mutakhir, maka perlu adanya basis 
    data yang berstruktur SISMIOP secara nasional;

3.  Dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 
    pada 1 Januari 1998 dan untuk mendukung pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 1994 juncto PP Nomor 
    27 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Perolehan Hak atas 
    Tanah dan/atau Bangunan serta telah dikembangkannya Sistem Informasi Indikasi Geografis (SIIG), 
    Pelayanan Informasi Telepon (PIT) dan Pelayanan Satu Tempat (PST), maka pengembangan 
    pembentukan basis data yang berstruktur SISMIOP harus segera dipercepat agar diperoleh cakupan 
    secara menyeluruh di semua wilayah KP PBB;

4.  Pembentukan basis data yang berstruktur SISMIOP secara nasional direncanakan sudah selesai 
    dibentuk di semua wilayah KP PBB pada tahun anggaran 2002/2003, artinya seluruh data objek dan 
    subjek PBB harus sudah mempunyai 5 (lima) unsur-unsur pokok SISMIOP yang meliputi sekurang-
    kurangnya unsur NOP, Peta Blok, ZNT, DBKB dan Program Komputer;

5.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar para Kepala KP PBB segera mengajukan Rencana Kerja 
    pembentukan basis data yang berstruktur SISMIOP untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang, 
    dari tahun anggaran 1998/1999 s.d 2002/2003;

6.  Rencana Kerja dimaksud agar tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku selama ini dan sudah 
    diterima oleh Direktorat PBB paling lambat akhir bulan Desember 1997, Rencana Kerja tersebut akan 
    dijadikan dasar usulan pembiayaan pendataan dan pembentukan basis data berstruktur SISMIOP 
    khususnya untuk tahun anggaran 1998/1999;

7.  Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 5 dan 6 tersebut di atas, harus memenuhi syarat-
    syarat sebagai berikut :
    a.  Memprioritaskan pada wilayah yang belum berbasis data dengan struktur SISMIOP;
    b.  Melampirkan sket/peta wilayah masing-masing Dati II yang dapat menggambarkan desa-
        desa yang sudah dan yang belum berstruktur SISMIOP;
    c.  Melampirkan sket/peta wilayah masing-masing Dati II yang dapat menggambarkan desa-desa 
        yang direncanakan akan dilakukan pendataan dan pembentukan basis data yang berstruktur 
        SISMIOP per tahun anggaran dari 1998/1999 sampai dengan 2002/2003, dengan tampilan 
        warna yang berbeda;
    d.  Terhadap wilayah yang kurang potensial, pola pendataan agar mengacu kepada surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1996 tanggal 12 Agustus 1996 tentang Petunjuk 
        Pelaksanaan Pendataan dengan Penyebaran SPOP Kolektif;
    e.  Pada wilayah yang sudah berstruktur SISMIOP agar tetap dipelihara basis datanya secara 
        rutin sehingga basis datanya memiliki ciri-ciri tingkat akurasi yang tinggi dan mutakhir.

Demikian disampaikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/bc4e356fee1972242c8f7eabf4dff517.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 (external edit)